MOJOKERTO-GEMA MEDIA:Momen Hari Pers Nasional Tahun 2019 yang dipusatkan di Surabaya Jawa Timur ini, menjadi momen bersejarah lahirnya organisasi Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) seluruh Indonesia, sebagai wadah organisasi Lembaga Penyiaran Pemerintah Daerah yang memiliki fungsi sebagai media edukasi, informasi dan hiburan kepada masyarakat.
Setelah melaksanakan konferensi selama 2 hari Bertempat di ballroom Santika Hotel Surabaya pada tanggal 6 dan 7 Februari 2019, yang diikuti oleh lembaga penyiaran publik lokal bersama asosiasi kepala dinas kominfo seluruh Indonesia,
Akhirnya terbentuklah sebuah organisasi yang disebut Forum LPPL Indonesia.
H. Fajar Arifianto Isnugroho, S.Sos., M.Si Dewan Pengarah Asosiasi LPPL Jawa Timur-foto rs
Menurut H. Fajar Arifianto Isnugroho, S.Sos., M.Si, Dewan Pengarah Asosiasi LPPL Jawa Timur kepada gema media mengatan, selama ini LPPL seolah di lihat oleh masyarakat sebagai sesuatu yang memiliki nilai. Melalui Konferensi Nasional LPPL yang pertama diselenggarakan di surabaya ini, Lembaga Penyiaran Publik Lokal bersama Kepala Dinas Kominfo Provinsi dan Daerah se-indonesia, berkomitmen untuk meneguhkan kembali peran LPPL untuk dapat memberikan value kepada masyarakat, sehingga akan memiliki produksi siaran yang sehat untuk masyarakat sekaligus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas insan penyiaran lppl di seluruh Indonesia.
" Pertemuan yang strategis di surabaya ini harus melahirkan sebuah organisasi, sebuah wadah perjuangan untuk membesarkan lppl, maka dibentuklah Forum LPPL Indonesia yang di dalamnya adalah para pengelola LPPL Radio Televisi, Kepala Dinas Kominfo, para pemerhati yang memberikan perhatian pada LPPL" . Kata Fajar
Mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur yang juga pernah menjabat sebagai Komisioner KPI Pusat ini menambahan bahwa, Konferensi menghasilkan beberapa kesepakatan yang pertama adalah asistensi tentang lppl. Bahwasanya Insan lppl harus komitmen memberikan informasi, edukasi, hiburan kepada masyarakat dan kontrol sosial,
Yang kedua mendesak kepada pemerintah, kepada DPR RI, untuk menguatkan peran lppl dalam undang-undang, dalam peraturan pemerintah, peraturan menteri kominfo maupun keputusan menteri kominfo. Karena menurutnya, hanya regulasi lah yang dapat menguatkan peran lppl. Tanpa regulasi yang dihasilkan oleh DPR maupun Pemerintah maka pelaksanaannya makan tersendat-sendat.
Dia juga mengatakan, yang tidak kalah penting dan strategis adalah kesepakatan untuk membuat siaran berjaringan secara nasional. siaran berjaringan adalah merupakan sebuah kebutuhan untuk mengangkat eksistensi dan mempublikasikan potensi dari masing-masing wilayah untuk dipromosikan ke seluruh Indonesia. (rs/an)