KPU LAKUKAN 'TALKSHOW' SALAH SATU BENTUK SOSIALISASI YANG SANGAT EFEKTIF"

gambar utama
dari kiri : Roshidi Idom dan Sukrisno Adi saat talkshow di Gema FM-foto jen
MOJOKERTO - (GEMA MEDIA) - Tahun 2019 Indonesia melakukan pesta demokrasi pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta legislatif. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto terus gencar melakukan sosialisasi melalui semua media baik itu media cetak, elektronik juga internet.

Radio juga dijadikan salah satu media oleh KPU untuk melakukan sosialisasi talk show, bertempat di Radio Gema FM, Jalan Bhayangkara No.40, Kota Mojoketto, Jawa Timur, Kamis (24/01/2019). Bertemakan " Tahapan Kampanye jelang pemilu 2019," diharapakan masyarakat Kota Mojokerto bisa mengetahui dan mengerti tentang pemilu baik dari segi kampanye, proses selama kampanye dan apa saja yang di perbolehkan atau tidak perihal kampanye.

Sebagai narasumber, Sukrisno Adi selaku divisi hukum KPU Kota Mojokerto dan Rosidi Idhom Divisi SDM Pertisipasi masyarakat atau SDM Parmas KPU Kota Mojokerto.

Idhom menyampaikan, pada tanggal 17 April 2019 mendatang kita akan melakukan pemilihan umum legislatif kemudian pemilihan presiden, terdapat lima surat suara yang nanti akan di coblos saat Pemilu berlangsung. Salah satu jenis kampanye kemarin yang ramai di media yaitu Debat presiden dan wakil presiden, dan banyak yang menjadi jenis jenis bentuk kampanye itu sendiri.

Para calon yang sudah terdaftar sebagai capres dan cawapres serta caleg harus tau tata cara berkampanye yang baik dan tidak menyalahi undang -undang yang mengatur tentang kampanye itu sendiri. KPU sendiri memfasilitasi para peserta pemilu khususnya parpol, KPU memberi Alat Peraga  Kampanye (APK) berupa baliho, tetapi kalo dalam bentuk stiker, flayer dan banner dan lain-lain itu peserta/parpol sendiri yang menyiapkan untuk kampanye, ungkap Idhom.

" Peserta tidak boleh melanggar aturan selama berkampanye antara lain, tidak melanggar Pancasila, melanggar UUD '45, serta tidak boleh menimbulkan unsur sara yang mana dapat menimbulkan perpecahan di negara republik Indonesia," tambah Idhom.

Di Kota Mojokerto, masih Idhom, sendiri KPU memberi batasan tempat-tempat untuk berkampanye, untuk baliho sendiri masing masing parpol di kabupaten/kota tidak boleh melebihi sepuluh baliho untuk parpol dan peserta pemilu, untuk di tingkat desa/kelurahan di beri lima tempat. Adapun tempat tempat yang tidak diperbolehkan memasang antara lain, tempat ibadah, tempat pendidikan, serta tempat-tempat pelayanan kesehatan, tidak diletakkan di gedung atau bangunan milik pemerintah dan tidak melanggar Perda pemerintahan Kota Mojokerto.

Diharapakan masyarakat Kota Mojokerto menggunakan hak pilihnya saat pemilu berlangsung,  jangan sampai Golput/tidak memilih karena akan menentukan masa depan negara dan bangsa ini. Dengan menggunakan hak pilihnya, kita sudah berperan serta membangun bangsa dan negara ini menjadi lebih baik. "Tetap mengutamakan kerukunan, keberagaman, dan terus menjaga keamanan saat pemilu berlangsung serta mewujudkan pemilu jujur adil, menuju kota Mojokerto menjadi lebih baik dan bermartabat," pungkasnya.(Jen/an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: