PENYULUH AGAMA DAN PENGELOLA ZAKAT IKUTI PEMBINAAN AKREDITASI ZAKAT

gambar utama
Drs.Zaeni, SH, M.ag, Kepala Kementrian Agama Kota Mojokerto ketika membuka acara Pembinaan Akreditasi Zakat pada Lembaga Pengelolaan Zakat
MOJOKERTO – GEMA MEDIA : Salah satu yang menjadi kendala saat ini adalah masih banyak muzakki yang tidak menyalurkan zakat lewat lembaga amil resmi sehingga tidak tercatat, bahkan ada sebagian yang membagikan zakatnya secara langsung. selain meningkatkan akuntabilitas dan profesionalitas, lembaga-lembaga amil perlu melakukan inovasi dan pembaruan dalam mengelola zakat. Kata Dra. Patuh Endarti, Penyelenggara syariah ketika melaporkan kegiatan Pembinaan Akreditasi Zakat pada Lembaga Pengelolaan Zakat pada Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto, Jalan Bhayangkara, Rabu (16/1/2019), bertempat Aula Kemenag Kota Mojokerto.

Menurut  Patuh Endarti, maksud dan tujuan kegiatan diikuti oleh 40 orang terdiri dari penyuluh agama dan pengelola zakat adalah  untuk meningkatkan kualaitas Sumber Daya Manusia yang menjadi pengelola zakat yang selanjutnya meningkatkan kualitas pengelola zakat yang dilakukan oleh lembaga pengelola zakat, dengan menjadikan akreditasi sebagai panduan pengelola zakat. Dengan adanya penilaian akreditasi dan standarisasi maka dapat mengurangi dan mencegah penyimpangan pengelola zakat.

Drs.Zaeni, SH, M.ag, Kepala Kementrian Agama Kota Mojokerto ketika membuka acara Pembinaan Akreditasi Zakat pada Lembaga Pengelolaan Zakat yang diawali dengan lantunan ayat suci Alqur’an oleh Kholifah, S.PdI. ini Zaeni  mengapresiasi manajemen pengelolaan zakat di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mojokerto  “Pengelolaan zakat di Kota Mojokerto  mengalami kemajuan pesat. Saya jadi memahami, dengan kreativitas dan inovasi program pendistribusian dan pendayagunaan menjadi pemacu dan pemicu kegiatan penghimpunan zakat.

Pembukaan dan peserta kegiatan Pembinaan Akreditasi Zakat pada Lembaga Pengelolaan Zakat pada Kantor Kementrian Agama Kota Mojokerto,


Oleh karenanya penyuluh agama Islam harus memiliki wawasan tentang zakat. Penyuluh selain membina keagamaan, juga bertugas melakukan sosialisasi zakat di tengah-tengah masyarakat sebagai syariat Islam dan pengelolaannya di Indonesia. Hal inilah yang mendorong Kementerian Agama Kota Mojokerto , terus membina para penyuluh agama Islam agar memiliki wawasan tentang zakat yang baik.

 Supadmo  menegaskan, pihaknya sangat serius mendukung upaya pemeirntah meningkatkan dana zakat yang begitu besar. Menurutnya, tugas pemberdayaan zakat tidak hanya dibebankan kepada BAZNAS, namun juga perlu keterlibatan para penyuluh agama Islam.

Ketua Basnas Kota Mojokerto Drs. H. Maksum Maulani,Mpd.I, bertindak sebagai nara sumber menyajikan materi tentang Undang-undang Nomor 23 / 2011 tentang pengelolaan Zakat dan PP 14 / 2014 tentang pelaksanaan pengelolaan zakat dan visi BAZNAS Kota Mojokerto “ Menjadi pengelola zakat profesionalisme, Amanah dan terbaik dan terpercaya di Kota Mojokerto.(yuk).

 

 

 

 

 

 

 
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: