Gandeng Depeko dan LKS Tripartit, Pemkot Mojokerto Kedepankan Edukasi untuk Wujudkan Iklim Industri yang Harmonis

gambar utama
Pemkot Mojokerto gandeng Depeko dan LKS Tripartit melakukan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha


Kota Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto memastikan pengawalan terhadap hak-hak pekerja di wilayahnya dilakukan secara konsisten melalui pendekatan pembinaan dan edukasi kepada para pelaku usaha. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang harmonis dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mojokerto, Robik Subagiyo menjelaskan sejak penetapan upah minimum terbaru, Pemkot Mojokerto melalui Dewan Pengupahan Kota Mojokerto (Depeko) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit telah aktif turun ke lapangan untuk melakukan sosialisasi. Kegiatan ini menyasar perusahaan maupun pemberi kerja guna memastikan tata kelola kerja yang baik. Meliputi struktur dan skala upah, peraturan perusahaan, BPJS dan LKS Bipartit. 

“Sosialisasi secara masif ini merupakan bentuk kehadiran untuk para pekerja. Mengingat ada keterbatasan wewenang terkait pengawasan dan penindakan dalam pengupahan,” jelas Robik.

Meski ada batasan kewenangan, Pemkot Mojokerto siap bertindak sebagai fasilitator jika ada pengaduan dari pekerja yang masuk ke kanal resmi pemerintah kota akan segera dikoordinasikan dengan instansi berwenang di tingkat provinsi agar mendapatkan penanganan yang cepat.

Terkait dinamika di sektor usaha kecil, Robik menambahkan bahwa terdapat aturan spesifik yang melandasi penerapan upah bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMKM). Hal ini tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.

“Dalam regulasi tersebut, ketentuan upah minimum dikecualikan bagi usaha mikro dan kecil. Pengupahannya didasarkan pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, namun tetap harus mengedepankan asas kelayakan hidup dan produktivitas usaha tersebut,” tambahnya.

Melalui sinergi lintas instansi, Pemkot Mojokerto berkomitmen untuk terus membuka ruang dialog yang konstruktif antara buruh dan pengusaha. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir perselisihan hubungan industrial di Kota Mojokerto. (Humas) 
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: