Tanggapi PU Fraksi DPRD atas Raperda APBD 2026, Wali Kota Mojokerto Sampaikan Apresiasi Sinergi Legislatif dan Eksekutif
Kota Mojokerto - Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, menyampaikan Tanggapan dan Jawaban Wali Kota atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Mojokerto terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Mojokerto Tahun Anggaran 2026 dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (20/11/2025).
Diketahui pada rapat paripurna sebelumnya, DPRD Kota Mojokerto telah menyampaikan Pemandangan Umum (PU) dari masing-masing fraksi terhadap Raperda APBD 2026 tersebut.
Tanggapan dan Jawaban atas Pemandangan Umum dimulai untuk Fraksi PDI Perjuangan, PKB, NasDem, Demokrat, PKS, dan Partai Karya Indonesia Raya.
Dalam kesempatan ini, disampaikan apresiasi bahwa sinergi eksekutif dan legislatif selama ini menjadi kunci keberhasilan berbagai program pembangunan di Kota Mojokerto.
Lebih lanjut juga disampaikan ucapan terima kasih atas masukan, kritik konstruktif, serta kesepahaman yang dibangun bersama seluruh fraksi.
"Saya menyampaikan terima kasih atas apresiasi dan kerja samanya selama ini dalam melaksanakan berbagai program dan kegiatan pembangunan di Kota Mojokerto," tuturnya.
Pada kesempatan ini juga ditegaskan bahwa Pemerintah Kota Mojokerto terus berkomitmen mengelola anggaran dengan efektif, transparan, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berbagai isu strategis yang disoroti fraksi - fraksi DPRD, mulai dari penanggulangan stunting, pendidikan gratis, penguatan ekonomi kerakyatan, hingga peningkatan PAD, ditanggapi secara rinci oleh Wali Kota.
Pada kesempatan ini, disampaikan pula apresiasi atas dukungan DPRD dalam melanjutkan pembahasan Raperda APBD 2026 bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Diharapkan kerja sama yang solid ini terus terjaga demi kelancaran pembangunan dan pelayanan publik di Kota Mojokerto.
Rapat paripurna ditutup dengan ajakan untuk memperkuat kolaborasi agar APBD 2026 dapat ditetapkan tepat waktu dan berjalan sesuai harapan masyarakat.
"Selanjutnya, terkait hal-hal teknis atas jawaban pemandangan umum ini, dapat didiskusikan lebih lanjut pada saat pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kota Mojokerto, sehingga dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026." tutupnya. (Humas)

