Pemkot Mojokerto Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, Pelayanan Publik, dan Kesejahteraan Masyarakat Lewat 3 Raperda Strategis

gambar utama


Kota Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat melalui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis tahun 2025.


Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Wali Kota Mojokerto, Rachman Sidharta Arisandi, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto, Senin (3/11/2025), dengan agenda penyampaian jawaban/tanggapan Wali Kota Mojokerto atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap tiga Raperda yang meliputi Raperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Raperda tentang Pembentukan Perangkat Daerah, dan Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.


Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Mojokerto pekan lalu, seluruh fraksi telah menyampaikan pemandangan umum terhadap ketiga Raperda tersebut sebagai bentuk masukan dan penguatan arah kebijakan pembangunan daerah.


“Pemerintah Kota Mojokerto berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas struktur perangkat daerah yang dibentuk, dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas kinerja organisasi, serta tetap membuka ruang dialog konstruktif dengan DPRD guna memastikan setiap kebijakan yang dihasilkan benar-benar berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutur Wawali membacakan jawaban Wali Kota Mojokerto.


Terkait pengelolaan pasar rakyat, Pemkot Mojokerto akan berfokus pada revitalisasi dan pemberdayaan ekonomi lokal.

“Kami bersepakat bahwa fokus utama saat ini adalah menggeliatkan kembali kegiatan jual beli di pasar-pasar yang ada,” ungkapnya.


“Untuk meningkatkan aktivitas jual beli, Pemerintah Kota telah dan akan terus melakukan upaya melibatkan pedagang dalam ‘Mojo Shop Fiesta’, mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota tentang ASN wajib belanja di pasar rakyat atau area perdagangan, fasilitasi pembiayaan bagi pedagang, serta memberikan pelatihan manajemen, promosi, dan digitalisasi layanan (Mlinjo Online),” tambahnya.


Selain itu, dalam bidang kelembagaan, Pemkot Mojokerto menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat efektivitas pelayanan publik.

“Pemecahan dinas ini dilakukan bukan sekedar struktural, tetapi didasari pada analisis kinerja dan kebutuhan pelayanan publik yang meningkat, terutama pada sektor UMKM dan koperasi yang menjadi tulang punggung ekonomi lokal,” jelasnya.


Sementara terkait pengelolaan aset daerah, Wawali menyampaikan “Untuk memudahkan pengelolaan barang milik daerah, Pemerintah Kota Mojokerto telah menggunakan aplikasi dari Kementerian Dalam Negeri yaitu SIPD e-BMD sebagai sistem yang mendukung proses perencanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pengawasan barang milik daerah secara tertib dan terintegrasi,” tuturnya.


Melalui pembahasan tiga Raperda tersebut, Pemerintah Kota Mojokerto bersama DPRD sepakat memperkuat sinergi dan kolaborasi untuk memastikan setiap kebijakan daerah berjalan efektif, transparan, dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Kota Mojokerto. (Humas) 

Bagikan berita ini:

Berita Terkait: