PERUBAHAN KUA DAN PPAS DISEPAKATI, WALI KOTA MOJOKERTO HARAP PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2025 TERLAKSANA SESUAI JADWAL

gambar utama
Wali Kota dan ketua DPRD Kota Mojokerto menunjukkan dokumen persetujuan perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2025-dok.humas
KOTA MOJOKERTO - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Pimpinan DPRD Kota Mojokerto menyepakati perubahan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat

paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang DPRD Kota Mojokerto pada Senin (30/6/2025).

Dalam sambutannya Ning Ita, sapaan akrab wali kota menyampaikan dengan disepakatinya perubahan KUA dan perubahan PPAS, maka salah satu tahapan dalam perubahan APBD Kota Mojokerto tahun anggaran 2025 telah dilalui dan akan berlanjut pada tahap

selanjutnya.

“Tahapan selanjutnya, setelah kesepakatan ditandatangani adalah penerbitan surat edaran walikota untuk penyusunan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025. Saya berharap pembahasan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2025 antara Badan

Anggaran dan TAPD serta penetapan menjadi perubahan APBD tahun anggaran 2025 nanti dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,” kata Ning Ita.

Penandatanganan berita acara persetujuan perubahan KUA dan PPAS perubahan APBD tahun 2025-dok.humas


Dengan tercapainya kesepakatan dalam perubahan KUA dan PPAS TA 2025, Ning Ita berharap dapat meningkatan kualitas dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di Kota Mojokerto. Untuk itu ia juga menyampaikan terimakasih kepada

pimpinan dan segenap anggota DPRD khususnya Badan Anggaran atas sumbangan pemikiran serta kerja sama yang baik dalam proses pembahasan yang dinamis bersama TAPD Kota Mojokerto.

Sebelum dilakukan penandatangan nota kesepakatan antara wali kota dengan anggota DPRD Kota Mojokerto ada apresiasi dan rekomendasi yang disampaikan oleh Enny Rahmawati selaku juru bicara Banggar. Apresiasi tersebut diantara atas upaya Pemerintah Kota Mojokerto dalam penanganan inflasi.

“DPRD memberikan apresiasi yang setingginya atas kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto yang mencerminkan respon terhadap dinamika sosial seperti pengendalian inflasi dan stabilitas harga pangan, kebijakan ini penting dan sejalan dengan arahan pusat serta kebutuhan masyarakat terutama kelompok rentan,” kata Enny.

Dalam kesempatan ini, juru bicara banggar juga menyampaikan beberapa rekomendasi seperti pendapatan daerah optimisme yang harus diimbangi langkah intensifikasi pendapatan melalui digitalisasi, penguatan tata kelola dan penataan objek pajak atau retribusi. Efisiensi

yang perlu dibarengi jaminan layanan. Serta alokasi belanja tak terduga yang disertai dengan kajian resiko dan skenario kontingensi sehingga tidak menjadi ruang fleksibilitas yang terlalu longgar agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.

“Kami berharap pemerintah Kota Mojokerto dapat menindaklanjuti pandangan ini secara terbuka dan konstruktif serta menjadikan proses perubahan anggaran sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola fiskal dan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada

kepentingan rakyat,” pungkasnya.

Turut hadir pada rapat paripurna pagi ini Sekda Kota Mojokerto, Perwakilan Forkopimda serta segenap Kepala Perangkat Daerah, serta para camat dan lurah. (humas/an)

Bagikan berita ini:

Berita Terkait: