WALI KOTA MOJOKERTO AJAK MASYARAKAT AKTIF AWASI PEREDARAN ROKOK ILEGAL

gambar utama
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto-dok.humas
KOTA MOJOKERTO, - Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam pengawasan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Mojokerto. Ajakan tersebut disampaikan saat sosialisasi tatap muka bidang penegakan hukum

cukai ilegal yang digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto di Ruang Rapat Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Jumat (13/6/2025).

Dalam sambutannya, Ning Ita sapaan akrab Wali Kota menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran rokok tanpa cukai atau dengan pita cukai palsu.

"Jika panjenengan menemukan rokok yang tidak memiliki pita cukai atau pitanya palsu, tolong jangan dibiarkan. Segera laporkan ke Polresta, atau bisa juga melalui call center 112," tegasnya.

Anggota linmas mengikuti sosialisasi pencegahan peredaran cukai ilegal-dok.humas


Lebih lanjut, Ning Ita mengingatkan agar masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas jual beli atau pengedaran rokok ilegal.

“Jangan ikut menjual, membeli, atau mengedarkan rokok ilegal. Karena ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga berdampak pada masyarakat secara luas,” ujarnya.

Wali Kota juga menekankan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diterima pemerintah daerah telah memiliki ketentuan hukum yang jelas penggunaannya. Salah satu pemanfaatan DBHCHT di Kota Mojokerto adalah untuk pembiayaan program asuransi kesehatan bagi warga.

“Bagi pemegang punya KIS, BPJS itu yang PBID dibayarkan pakai uang ini, makanya warga Kota Mojokerto selama tujuh tahun ini sudah tercover asuransi kesehatan BPJS, yang digunakan untuk membayar adalah anggaran DBHCHT,” jelasnya.

Melalui kegiatan ini, Pemkot Mojokerto ingin menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab bersama dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya pencegahan, edukasi, serta penegakan hukum yang melibatkan peran aktif warga.

Selain dilakukan di Kecamatan Kranggan, sosialisasi ini juga telah dilakukan di Kecamatan Magersari dan juga akan dilaksanakan di Kecamatan Prajuritkulon. (humas/an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: