Segera Daftar! Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan Dibuka
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA: Jelang pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah serentak pada 27 November mendatang, Bawaslu Kota Mojokerto membuka pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desa. Pendaftaran dibuka mulai tanggal 18-21 Mei 2024.
"Mulai hari ini sudah dibuka. Untuk masyarakat Kota Mojokerto kami harapkan bisa bergabung sebagai Pengawas Kelurahan, untuk tetap menjaga proses demokrasi," ujar Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati, Sabtu (18/5/2024).
Pihaknya berharap, dengan adanya partisipasi masyarakat, dapat tercipta pengawasan yang kuat dan masif. "Nantinya dengan pengawasan yang kuat, otomatis pemilu yang damai dan berintegritas akan tercpita di Kota Mojokerto," tambah Dian.
Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja dengan usia minimal 21 tahun saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara, telah menamatkan setidaknya pendidikan tingkat SMA, dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Selain itu tidak pernah menjadi anggota parpol dan tim kampanye sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar.
Sedangkan info persyaratan lebih lanjut dan dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran dapat diakses melalui laman website Bawaslu Kota Mojokerto atau bit.ly/daftarpkdpilkada2024. Pendaftar harus menyediakan dokumen persyaratan masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.
“Silakan segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratan. Kemudian dapat dikumpulkan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto, Jalan Joko Tole, Magersari atau dikirim lewat email [email protected],” papar Dian.
Pihaknya menegaskan bagi siapa saja yang memenuhi syarat bisa mendaftar posisi tersebut. Terlebih, jika sebelumnya telah memiliki pengalaman sebagai pengawas, KPPS, atau sejenisnya. Nantinya masing-masing akan dipilih satu orang untuk tiap kelurahan, sehingga total ada 18 anggkta pengawas yang dibutuhkan.
"Setelah pendaftaran selesai, akan segera kami seleksi, lalu pelantikan tanggal 2 Juni. Sebelumnya, tanggal 24 atau 25 Pelantikan Pengawas Kecamatan. Semua serba cepat, karenan memang Pilkada kurang 6 bulan lagi," pungkas Dian.(EL/an)
"Mulai hari ini sudah dibuka. Untuk masyarakat Kota Mojokerto kami harapkan bisa bergabung sebagai Pengawas Kelurahan, untuk tetap menjaga proses demokrasi," ujar Ketua Bawaslu Kota Mojokerto Dian Pratmawati, Sabtu (18/5/2024).
Pihaknya berharap, dengan adanya partisipasi masyarakat, dapat tercipta pengawasan yang kuat dan masif. "Nantinya dengan pengawasan yang kuat, otomatis pemilu yang damai dan berintegritas akan tercpita di Kota Mojokerto," tambah Dian.
Kesempatan ini terbuka bagi siapa saja dengan usia minimal 21 tahun saat pendaftaran, tidak pernah dipidana penjara, telah menamatkan setidaknya pendidikan tingkat SMA, dan berdomisili di wilayah kecamatan yang bersangkutan. Selain itu tidak pernah menjadi anggota parpol dan tim kampanye sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar.
Sedangkan info persyaratan lebih lanjut dan dokumen yang harus dilampirkan dalam pendaftaran dapat diakses melalui laman website Bawaslu Kota Mojokerto atau bit.ly/daftarpkdpilkada2024. Pendaftar harus menyediakan dokumen persyaratan masing-masing rangkap tiga, terdiri dari satu rangkap asli dan dua rangkap fotokopi.
“Silakan segera melengkapi berkas administrasi dan persyaratan. Kemudian dapat dikumpulkan langsung ke Sekretariat Bawaslu Kota Mojokerto, Jalan Joko Tole, Magersari atau dikirim lewat email [email protected],” papar Dian.
Pihaknya menegaskan bagi siapa saja yang memenuhi syarat bisa mendaftar posisi tersebut. Terlebih, jika sebelumnya telah memiliki pengalaman sebagai pengawas, KPPS, atau sejenisnya. Nantinya masing-masing akan dipilih satu orang untuk tiap kelurahan, sehingga total ada 18 anggkta pengawas yang dibutuhkan.
"Setelah pendaftaran selesai, akan segera kami seleksi, lalu pelantikan tanggal 2 Juni. Sebelumnya, tanggal 24 atau 25 Pelantikan Pengawas Kecamatan. Semua serba cepat, karenan memang Pilkada kurang 6 bulan lagi," pungkas Dian.(EL/an)