Sub PIN Polio Putaran Pertama Kota Mojokerto Capai 101,9% , Tertinggi Kedua di Jawa Timur

gambar utama
Pj. Wali Kota Mojokerto saat pencanangan Sub PIN Polio di SD TNH (15/1)-zan
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA: Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DinkesP2KB) Kota Mojokerto telah menyelesaikan Sub Pekan Imunisasi Nasional (Sub PIN) Polio putaran pertama pada (21/1/2024) kemarin. Hingga per 23 Januari 2024 telah tercatat sebanyak 16.523 anak atau 101,9% telah telah mendapatkan vaksin.



Atas capaian tersebut Penjabat (Pj.) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro menyampaikan apresiasinya atas kinerja seluruh pihak yang terlibat untuk menyukseskan Sub PIN Polio di Kota Mojokerto.



"Alhamdulillah, atas sinergi seluruh tenaga kesehatan, para kader, dan seluruh stakeholder terkait Sub PIN Polio putaran pertama di Kota Mojokerto telah terlaksana bahkan capaiannnya melebihi target dan tertinggi kedua di Jatim setelah Kota Surabaya," kata Ali.



Lebih lanjut sosok yang akrab disana Mas Pj ini mengingatkan untuk mengikuti Sub PIN Polio pada putaran kedua yang akan dilaksanakan pada 19-25 Februari 2024 mendatang.


Pj. Ketua PKK Kota Mojokerto saat Sub PIN Polio di Posyandu-dok.DinkesP2KB Kota Mojokerto-zan



"Saya ingatkan kembali untuk ibu-ibu yang memiliki anak berusia 0-7 tahun 11 bulan yang belum mendapatkan vaksinasi polio, monggo segera ke Puskesmas dan jangan lupa akan ada putaran kedua Sub PIN Polio pada bulan Februari 2024 nanti," imbuh Ali Kuncoro.



Sebagaimana disampaikan oleh Kepala DinkesP2KB dr. Farida Mariana cakupan imunisasi Sub PIN Polio tertinggi berasal bayi dengan rentang usia 0-59 bulan yaitu 6.412 anak. Lalu vaksinasi untuk anak usia 5-<7 tahun yaitu sebanyak 5.340 anak serta usia 7 tahun sebanyak 4.771 anak.



"Meskipun putaran pertama sudah selesai kami akan terus menyisir selama satu minggu ke depan barangkali masih ada anak yang belum divaksin," jelasnya.



Sub PIN Polio digelar di Kota Mojokerto merupakan tindak lanjut kejadian luar biasa dengan ditemukan kasus di Jawa Timur sebagaimana SE dari Kementerian Kesehatan RI nomor IM.02.03/Menkes/1051/2023.(law/an)

Bagikan berita ini:

Berita Terkait: