Masih Ada Peluang, Bawaslu Kota Mojokerto Perpanjang Masa Pendaftaran Pengawas TPS

gambar utama
Dok - Humas Pemkot Mojokerto
Kota Mojokerto - GEMA MEDIA : Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto memperpanjang masa pendaftaran untuk Pengawas TPS (PTPS) pada Pemilu 2024, hingga tanggal 8 Januari 2024.

Sebelumnya, masa pendaftaran PTPS dimulai tanggal 2 hingga 6 Januari 2024, namun dikarenakan belum terpenuhinya kebutuhan calon PTPS di beberapa TPS, Bawaslu Kota Mojokerto melakukan perpanjangan pendaftaran PTPS.


“Sebenarnya dari jumlah pendaftar sudah melebihi jumlah TPS. Namun ada penumpukan pendaftar di beberapa TPS dan masih ada beberapa TPS yang pendaftarnya masih kurang, sehingga kami lakukan perpanjangan pendaftaran,” terang Ketua Bawaslu Kota Mojokerto, Dian Pratmawati saat dikonfirmasi, Minggu (7/1).


Berdasarkan data Bawaslu Kota Mojokerto per tanggal 7 Januari 2024, jumlah pendaftar PTPS sebanyak 426. Sementara jumlah TPS di Kota mojokerto sebanyak 394 TPS.


Adapun pendaftaran PTPS yang diperpanjang diantaranya di Kelurahan Surodinawan, Mentikan, Blooto, Kauman, Kranggan, Balongsari, Gedongan, Magersari, Wates, dan Kelurahan Gununggedangan.


"Kami berharap dengan dua hari masa perpanjangan ini akan bisa memenuhi kebutuhan PTPS yang memiliki kualifikasi sesuai dengan Juknis yang berlaku," imbuh Dian.


Bawaslu Kota Mojokerto juga telah melakukan koordinasi masif dengan perangkat kelurahan dan kecamatan untuk menginformasikan kepada masyarakat terkait kebutuhan PTPS dimana titik - titik yang kurang.


“Silahkan untuk masyarakat yang ingin mendaftar masih ada waktu sampai tanggal 8 Januari 2024, kita tunggu,” pungkasnya.
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: