Libatkan Multi Stakeholder, Pemkot Mojokerto Gelar Konsultasi Publik ke-2 RDTR PZ

gambar utama
Wali Kota Mojokerto, Sekdakot dan narasumber-jen
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA: Wali kota Ika Puspitasari membuka Konsultasi Publik ke-2 Revisi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi (PZ) Kota Mojokerto Tahun 2023 di Convention Hall, Hotel Ayola Kota Mojokerto, Rabu (15/11/2023) pagi.


Forum yang diselenggarakan oleh Dinas PUPR Perakim ini terkait dengan rencana penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Mojokerto menjadi sebuah produk hukum yaitu Perda No 3 tahun 2023 dan Perkada terkait RDTR.


"Setelah disahkan, harapannya seluruh proses perijinan, investasi di Kota Mojokerto berjalan lancar, karena sudah ada kepastian hukum yang mengatur," ujar Wali kota dalam sambutannya.


foto bersama wali kota dan seluruh peserta-jen


Lebih lanjut, dengan perijinan dan investasi yang berjalan lancar, diharapkan terjadi percepatan pertumbuhan ekonomi yang merata di seluruh sektor.


Untuk itu, berbagai pihak, mewakili setiap stakeholder, baik dari Pemkot, Pemprov, instansi vertikal, akademisi, praktisi/ konsultan tata ruang, investor, kelompok IKM di Kota Mojokerto turut hasir dalam forum tersebut.


"Panjenengan mewakili masing-masing sektor diharapkan bisa memberikan saran dan masukan, apabila di dalam dokumen RDTR PZ Kota Mojokerto ini dirasa ada hal yang belum termaktub secara lebih rinci," imbuh sosok yang akrab disapa Ning Ita ini.


Perlu diketahui, RDTR berlaku dalam jangka waktu 20 tahun, hingga tahun 2043. Sehingga dokumen yang akan disahkan sebagai produk hukum tersebut harus relevan dan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat, khususnya Kota Mojokerto. (EL/an)

Bagikan berita ini:

Berita Terkait: