Izin Usaha Itu Mudah, Pemkot Mojokerto Gencar Sosialisasikan OSS RBA

gambar utama
Sosialisasi implementasi OSS RBA dihadiri Wali Kota Mojokerto-zan
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA: Pemerintah Kota Mojokerto melalui Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu Ketenagakerjaan (DPMPTSPNaker) secara bertahap terus melakukan sosialisasi tentang Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) khususnya bagi para pelaku UMKM dan IKM.



“Kami mengundang Bapak Ibu semua agar lebih memahami bagaimana mengurus perizinan usaha berbasis resiko itu seperti apa. Jadi memang ada perubahan kalau dibandingkan regulasi sebelumnya karena baru berlaku dua tahun kemungkinan banyak pelaku usaha yang belum memahami. Kalau belum paham itu biasanya kesimpulannya jadi sulit,” kata Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko bagi para pelaku usaha makanan, optic, karaoke dan perdagangan di Hall lantai 4 MPP Gajah Mada pada Selasa (19/9/2023).


Foto bersama wali kota usai ussmbutan pembukaan-zan



Dalam kesempatan ini Ning Ita juga menegaskan bahwa untuk mempermudah perizinan di Kota Mojokerto ada selain mengakses OSS RBA yang berlaku secara nasional, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi si mojo milik DPMPTSP Naker Kota Mojokerto.



“Seluruh layanan perizinan berada di DPMPTSP dan sudah berbasis aplikasi OSS yang berlaku secara nasional dan yang khusus di Kota Mojokerto ada si mojo, jadi yang tidak tecover di OSS maka bisa dilakukan pelayanan melalui si mojo,” terangnya.



Ning Ita sapaan akrab wali kota berharap dengan dipahaminya OSS RBA oleh para pelaku usaha, dapat menjadikan pelaku UMKM dan IKM yang berjumlah lebih dari 31 ribu menjadi tuan rumah jika Kota Mojokerto sudah menjadi kota pariwisata berbasis sejarah dan budaya.


Peserta sosialisasi OSS RBA di kota Mojokerto-zan



“Jika pembangunan TBM, PLUT, sentra IKM dan akses jalan selesai bisa dibayangkan bagaimana kedepan pertumbuhan ekonomi Kota Mojokerto, disinilah kenapa saya fokus terhadap UMKM dan IKM karena jika sudah terbenetuk sebagai kota pariwisata sejarah dan budaya maka yang akan menjadi pelaku adalah warga kota sehingga tidak dikuasai oleh warga dari luar,” pungkasnya.



Pada sosialisasi ini hadir sebagai narasumber Samsul Arifin yang menjelaskan tentang dasar hukum dan gambaran umum sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) serta tata cara pengisian perizinan berusaha OSS RBA oleh Karni Issetiyawati. (law/an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: