Optimalkan Pajak Daerah di Kota Mojokerto, BPKPD Lakukan Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah

gambar utama
Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari hadir pada acara sosialisasi dan Evaluasi Sistem Elektronik Pajak Daerah-jen
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA: Untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi pajak daerah khususnya dalam pelaporan data transaksi usaha Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah bagi wajib pajak di Ruang Sabha Mandala Madya, Balai Kota Mojokerto, pada Kamis (24/8/2023.



Kepada 114 wajib pajak yang terdiri dari pengelola restoran, pengelola hotel, pengelola hiburan dan pengelola parkir Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan bahwa pembayaran pajak merupakan komitmen bersama antara para pengusaha dengan pemkot untuk meningkatkan pembangunan di Kota Mojokerto.



Peserta sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah-jen



Untuk membangun Kota Mojokerto kita harus bersinergi, Pemerintah Daerah dengan para pelaku usaha. Wujud sinergi dan kerja sama adalah dengan kewajiban untuk membayar pajak," terang wali kota



Ning Ita sapaan akrab wali kota menambahkan bahwa dibayarkan pengusaha, pelaku usaha kepada pemerintah ini adalah sebagai alat untuk membangun daerah.



"Pajak yang panjenengan bayarkan ini dimasukkan di dalam APBD Kota Mojokerto dan kemudian itu dianggarkan untuk melaksanakan kegiatan pembangunan di Kota Mojokerto, ada pembangunan infrastruktur, ada pembangunan SDM ini salah satu sumber pendanaannya adalah dari pajak," imbuhnya.



Dalam kesempatan ini para wajib pajak juga mendapatkan penjelasan tentang tapping box. Sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Mojokerto Soemaljo bahwa pemasangan tapping box ini merupakan wujud nyata upaya optimalisasi pendapatan daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Mojokerto.



"Pemasangan alat perekam transaksi (tapping box) merupakan salah satu indikator keberhasilan program pemberantasan korupsi yang ditetapkan oleh KPK RI dalam program Monitoring Centre For Prevention



(MCP) KPK, yaitu indikator Inovasi Peningkatan Pajak Daerah Sub Indikator Implementasi Inovasi Pajak Daerah berupa pemasangan alat rekam pajak," jelasnya. Sebagai informasi sampai dengan tahun 2022 Pemerintah Kota Mojokerto bekerja sama dengan Bank Jatim telah
memasang sebanyak 97 alat perekam transaksi dan tahun 2023 akan ditambah sebanyak 35 alat perekam. (law/an)

Bagikan berita ini:

Berita Terkait: