Ning Ita Wali Kota Mojokerto selaku ketua PC Muslimat NU Kota Mojokerto saat menghadiri pengajian rutin anak cabang Kranggan-Jen
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA: Dakwah dapat dilakukan dengan lisan (dakwah bil lisan) maupun dengan perbuatan (bil hal). Jika dakwah bil lisan mengajak kepada kebaikan maka dakwah bil hal mencakup berbagai bidang yang merupakan hajat hidup setiap manusia. Ada bidang kesehatan, ada bidang ekonomi, bidang hukum, dan bidang pendidikan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PC Muslimat NU Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam pengajian rutin Pengurus Anak Cabang Kranggan Muslimat NU Kota Mojokerto di Sinoman Gang VI. Kelurahan Miji, Kota Mojokerto. Minggu (4/9).
Terkait dakwah bil hal, khususnya bidang ekonomi Ketua Muslimat PC NU Kota Mojokerto yang juga menjabat sebagai Wali Kota Mojokerto ini mengajak para anggota muslimat yang memiliki usaha produk-produk UMKM atau jasa memanfaatkan jejaring kemitraan yang telah tersedia untuk memperluas pemasaran.
“Muslimat memiliki program untuk membantu memasarkan usaha-usaha anggota muslimat agar pemasarannya lebih luas melaui jejaring digital atau online,” kata Ning Ita, panggilan akrab nahkoda baru Muslimat Kota Mojokerto. Kehadiran NingIta disambut gembara oleh jamaah pengajian rutin anak cabang Kranggan Muslimat NU-Jen
Untuk pemasaran secara online Ning Ita telah menyediakan tim kreatif untuk membantu anggota muslimat Kota Mojokerto dalam membuat foto produk dan katalog digital.
“Kami sedang menyiapkan tim kreatif untuk membuat foto produk dan membuat katalog digital. Bagi yang telah memiliki produk untuk dipasarkan silahkan datang ke Workshop Alas Kaki Surodinawan pada hari Sabtu tanggal 10 September 2022 mendatang,” jelas Ning Ita. Ia menambahkan bahwa melalui tim kreatif ini juga akan membantu untuk membuat toko online yang nantinya dalam pemasaran produk bisa menggunakan handphone.
Dalam pertemuan ini, Ning Ita juga menjelaskan beberapa aturan sebagaimana tertuang dalam Pedoman Organisasi dan Administrasi Muslimat (POAM) NU. Dimana peraturan yang tercantum dalam POAM harus diikuti oleh seluruh anggota muslimat yang di Indonesia di luar negeri yang tergabung dalam Pengurus Cabang Istimewa (PCI) Muslimat NU. (law/an)