Polresta Mojokerto Gelar Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

gambar utama
Jumpa pers, Kapolresta ungkap kasus perdagangan orabg-Jen
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA: Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mojokerto gelar kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang melibatkan satu orang tersangka berinisial “WW “ yang berasal dari Tulungagung. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia di jerat Pasal 2 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007, Pasal 296 KUHP, Pasal 506 KUHP tentang Pemberantasan TPPO.


Pers Rilis digelar di halaman Polresta Mojokerto jalan Bhayangkara, Kota Mojokerto yang dipimpin langsung oleh Wakapolresta Mojokerto Kompol. Sarwo Waskito. Wakapolres menjelaskan bahwa, pelaku menjual istrinya melalui Facebook untuk melakukan hubungan sex threesome setelah bertemu dan setuju dengan pria yang mau berhubungan dengan sex treesome. Senin, (11/4/2022).


Barang bukti kasus perdagangan orang-Jen


“Pelaku janjian dan membawa istrinya ke hotel sekitar Kota Mojokerto dengan uang perjalanan dari Tulungagung ke Mojokerto 500 ribu rupiah. Setelah masuk hotel menerima uang 1 juta 500 ribu rupiah dari pria yang memesan istrinya, kemudian terjadi hubungan suami istri antara pria pemesan, korban BUNGA, dan tersangka,” paparnya.



Berdasarkan kronologi, pada hari Selasa tgl 29 Maret 2022 sekira jam 19.30 WIB Unit Reskrim mendapat laporan masyarakat perihal adanya dugaan tindak pidana perdangan orang (TPPO). Berupa seorang suami yang menjual istrinya untuk berhubungan badan dengan orang lain di hotel Kota Mojokerto. Selanjutnya dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku bersama barang bukti di bawa ke Polresta guna penyidikan lebih lanjut.



Dari tempat kejadian petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 (satu) buah sprei kasur warna putih,1 (satu) buah bad cover warna putih, 1 (satu) buah bill / nota hotel, 1 (satu) unit HP merk xiamoi note 5, Uang tunai senilai 1 juta 500 ribu rupiah, 1 (satu) unit mobil panther touring 2021 No Pol AG-1617-TK dengan kunci kontak, 1 (satu) buah kondom merk fiesta sudah terpakai, 2 (dua) buah kondom merk fiesta belum terpakai; , 1 (satu) buah BH warna coklat, 1 (satu) buah celana dalam warna merah muda, 1 (satu) buah pelumas merk VIGEL, 1 (satu) buah buku nikah siri tanggal 19 November 2021.


“Tersangka sudah mejual istrinya sebanyak 2 kali kepada lelaki yang ingin berhubungan sex treesome, pelaku menjual istri sirinya ini karena tergiur dengan uang dari hasil menjual istrinya, mengingat pekerjaan sebagai karyawan bengkel swasta,” pungkasnya. (Jen/an)

Bagikan berita ini:

Berita Terkait: