Bantuan Politik Adalah Hak Parpol, Manfaatkan dan Laporkan Sesuai Aturan

gambar utama
Ning Ita, dua dari kiri saat pembukan bimbingan teknis bantuan keuangan partai politik-Jen
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA – Bantuan politik dari anggaran Pemerintah Daerah adalah hak bagi setiap partai yang memiliki fraksi dalam legislatif, dengan nominal tertentu yang sudah ditentukan berdasarkan regulasi. Oleh karena itu seluruh kader politik maupun fungsionaris harus memahami bagaimana menggunakan anggaran tersebut sesuai dengan regulasi yang ada.
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari saat membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Bantuan Keuangan Partai yang digelar Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Mojokerto di Pendopo Sabha Mandala Madya, Kantor Pemerintah Kota Mojokerto, pada Kamis (24/2) pagi.

Para fungsionaris partai politik yang sedang mengikuti bimbingan teknis-Jen



Wali Kota yang akrab disapa Ning Ita ini berharap, sinergitas antara partai politik dengan Pemerintah bisa terus dikuatkan. “Sinergitas yang juga perlu kita kuatkan adalah salah satunya dalam pelaksanaan anggaran bantuan politik. Karena salah satu yang menjadi lokus pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah anggaran bantuan politik bagi seluruh partai politik, maka ini penting sebagai bentuk kerjasama. Kalau dari partai politik tertib maka ini juga akan meringankan tugas Pemerintah Daerah dalam rangka menghadapi pemeriksaan dari BPK,”jelasnya.
Ia menambahkan bahwa anggaran bantuan politik tersebut dapat dimanfaatkan sesuai dengan regulasi yang ada, bisa untuk meningkatkan kapasitas kader, bisa untuk berbagai kegiatan operasional yang berhubungan dengan partai.


Walikota Mojokerto dan Kepala Bakesbangpol-Jen


Melalui Bimtek ini, Ning Ita berharap agar para peserta mendapatkan penjelasan secara teknis dan lebih rinci sehingga dapat menyusun laporan sesuai dengan petunjuk teknis yang ada. “Narasumber dari kantor perwakilan BPKP Jatim, Bapak Tavip beserta Inspektorat Kota Mojokerto akan memberikan informasi kepada panjenengan semuanya secara lebih teknis dan rinci dalam hal penggunaan anggaran bantuan politik partai, khususnya apa saja mekanismenya, bagaimana pelaporan dan seterusnya sehingga diharapkan agar anggaran tersebut bisa tepat guna, tepat sasaran, dan juga secara administratif memenuhi regulasi yang ada.”tutur Ning Ita.
Sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bakesbangpol Moch. Imron bahwa Bimtek ini diikuti oleh 45 orang fungsionaris dan staf pengelola keuangan partai politik di Kota Mojokerto. Dengan narasumber dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Tavip Widodo dan Inspektur Pembantu III Inspetorat Kota Mojokerto, Leo Haposan. (Na/an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: