Konferensi pers, Polresta ungkap kasus Curanmor-Jen
Kota Mojokerto – GEMA MEDIA: Pemilik motor M Efendi, mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polresta Mojokerto, karena motornya yang hilang berhasil ditemukan. Hal itu ia sampaikan usai mengikuti jumpa pers yang digelar di Aula Polresta Mojokerto pada Senin,7/2/2022.
“Saya ucapkan terima kasih kepada Pak Kapolresta Mojokerto, Satreskrim dan jajaran, untuk semuanya mudah-mudahan kedepannya tidak ada lagi kejadian yang serupa terima kasih," ucapnya.
Dalam konfrensi pers tersebut , Kaporesta Mojokerto AKBP Rofik Rido Himawan kepada para media mengatakan, pihaknya mengundang korban setelah Resmob Satreskrim Polresta Mojokerto berhasil menangkap 3 pelaku curanmor di depan rumah kos yang beralamatkan Jl. Jayanegara No. 218 Ds. Banjaragung Kec. Puri Kab. Mojokerto.
Kaolresta Mojokerto menjelaskan terkait curanmor dan kendaraan motor yang berhasil ditemukan-Jen
Tiga pelaku yang berhasil di tangkap antara lain RA (26), AP (23), FA(21). Ketiganya tinggal di Gresik dan Surabaya. Namun, satu pelaku lain yang bernama ALVIAN masih dalam pengejaran dan masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 sekitar jam 04.30 Wib Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mojokerto sedang melaksanakan kring dan mengetahui ada 3 (tiga) orang yang mencurigakan di depan PT. Ajinomoto Jl. Raya Mlirip Kec. Jetis Kab. Mojokerto,” terangnya.
Lebih lanjut ia mengatakan, dan saat petugas hendak melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut namun pelaku melarikan diri dan dilakukan pengejaran oleh petugas dan dilakukan penangkapan kemudian tersangka dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk di proses lebih lanjut.
“Terhadap pelaku RA dan AP dilakukan tindakan tegas dan terukur mengenai kaki karena berupaya melarikan diri,” imbuhnya.
Berdasarkan kronologi penangkapan pada hari Kamis tanggal 03 Februari 2022 sekira jam 04.00 wib dini hari. Pelaku berangkat bersama-sama waktu itu RA berboncengan dengan sdr ALVIAN mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam ungu Nopol tidak tahu, kemudian AP dan FA berboncengan menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam putih Nopol L-6381-NO dengan tujuan ke Mojokerto untuk mencari sasaran melakukan pencurian sepeda motor di tempat kos.
Selanjutnya, sekira jam 03.00 Wib tiba disebuah rumah di Mojokerto dan saudara RA mengambil sepeda motor Honda Scoopy kemudian mereka bergerak lagi dan sekira jam 04.00 wib tiba di tempat kos.
“Satu orang pelaku berinisial AV masih DPO. Kita kejar. Saya mengimbau kepada yang bersangkutan, silahkan kooperatif, kalau mau menyerahkan diri jauh lebih bagus,” tegasnya.
Dari kejadian ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam putih Nopol L-6381-NO, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Byson warna putih Nopol S-5028-NO, 1 (satu) unit sepeda motor Honda CBR warna hitam Nopol S-5217-OZ 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna coklat tanpa nopol, 1 (satu) buah korek api berbentuk pistol 1 (satu) gunting hidrolit warna merah, 1 (satu) gunting hidrolit warna orange, 2 (dua) buah pedang 1, (satu) cerulit beserta sarung tempatnya 1, (satu) kunci ring, 12 (dua belas) kunci pas, 1 (satu) tang, 5 (lima) obeng 2 (dua) kunci shock, 1 (satu) ikat kabel warna-warni, 1 (satu) set alat pancing, 1 (satu) tas pancing warna biru, 1 (satu) tas pancing warna hijau.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP. Barang siapa mengambil barang Sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang Lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan ukum, Ancaman Hukuman penjara selama-lamanya 9 (Sembilan) Tahun. (Jen)