Warga Kota Mojokerto, Cegah DBD Jangan Tunggu Fogging

gambar utama
Salah salah kader Motivator Kesehatan sedang melakukan tugas Jumantik -dok
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA: Selama ini, masih ada masyarakat yang berpedapat bahwa melakukan pengasapan atau fogging adalah salah satu cara efektif untuk menekan persebaran virus dengue yang dibawa oleh nyamuk Aedes aegyepti. Sehingga tidak sedikit yang cenderung mengandalkan upaya tersebut, tanpa melakukan usaha pencegahan lainnya.

Lantas, tepatkah langkah demikian?

dr. Lily Nurlaily,, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes P2KB Kota Mojokerto, -dok


Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes P2KB Kota Mojokerto, dr. Lily Nurlaily, menuturkan bahwasanya hal tersebut tidak tepat. “Fogging itu justru pilihan terakhir. Ada kriterianya kalau mau dilakukan fogging fokus,” sanggahnya saat diwawancara via telepon, Rabu (2/2/2022) lalu.

Ia menjelaskan bahwa suatu wilayah boleh menerima fogging apabila terdapat satu penderita DBD. Kemudian, dalam radius 100 meter dari tempat tinggal penderita tersebut ditemukan pasien DBD/ DD lainnya. Serta, jika nilai Angka Bebas Jentik (ABJ) di area pemukiman tersebut kurang dari 95 persen.

“Jadi kalau hanya memenuhi kriteria ada pasien DD/DBD meskipun dua atau tiga, fogging tidak berlaku. Harus memenuhi semua kriteria yang ada,” ucapnya.

Lebih lanjut dr. Lily mengungkapkan jika penggunaan insektisida untuk fogging sebenarnya pada kadar tertentu dapat membahayakan manusia serta mencemari lingkungan. Sehingga penerapan metode ⁿtersebut memang harus dengan prosedur yang benar dan telah melewati berbagai asesmen.

Karena itu, masyarakat diharapakan agar lebih fokus pada upaya pemberantasan sarang nyamuk (PSN) lainnya yang lebih aman dan efektif. Mengingat, selain kandungan kimia yang berbahaya, penggunaannya juga hanya dapat membunuh nyamuk dewasa, bukan jentik nyamuk.

“Jadi yang paling utama dan paling bagus itu ya 3M Plus itu,” tegas dr. Lily. "3 M" yang dimaksud adalah Menguras bak kamar mandi minimal 1 Minggu sekali, Menutup rapat-rapat tempat penampungan air dan sejenisnya , dan Memanfaatkan kembali (daur ulang) barang bekas yang berpotensi jadi tempat perkembangbiakan nyamuk.

Selainnya itu, keberadaan kader motivator di setiap RT/RW juga memiliki peran yang penting. Sebab, salah satu kewajiban yang diemban adalah sebagai jumantik (juru pemantau jentik) yang melaksanakan pemeriksaan jentik di rumah warga setiap Jumat.

Pada tahun-tahun sebelumnya, penurunan kasus DBD di Kota Mojokerto dapat terwujud berkat peran aktif dan keseriusan para kader motivator tersebut. Sehingga tahun ini pun, para kader motivator di Kota Mojokerto tetap mengambil peran yang sama dalam menekan kasus DBD. (EL/an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: