Pemkot Mojokerto Bahas Usulan Perwali Linmas
Kota Mojokerto – GEMA MEDIA : Draft usulan Peraturan Wali Kota (Perwali) mengenai Perlindungan Masyarakat (Linmas) dibahas dalam rapat yang berlangsung, Rabu siang (28/12/2021). Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memimpin langsung jalannya rapat yang dilaksanakan di Sabha Pambojana Rumah Rakyat Kota Mojokerto tersebut.
Usulan Perwali tersebut datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Heryana Dodik Murtono Kepala Satpol PP Kota Mojokerto turut hadir didampingi oleh Kepala Bidang Linmas Suwarsono untuk memaparkan rancangan Perwali tersebut.
Pengusulan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperjelas penyelenggaaraan Linmas di lingkungan Kota Mojokerto. Hal tersebut sebagai upaya menjalankan amanat Pasal 8 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakt Serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu juga tercantum dalam Pasal 26 Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketentraman, dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Menanggapi usulan tersebut, Ning Ita –sapaan akrab Walikota menunjukkan antusiasme-nya. Ia terbuka terhadap berbagai usulan produk hukum yang ada selagi memang bertujuan demi kebaikan masyarakat Kota Mojokerto.
Namun pihaknya meminta agar usulan Perwali tersebut dikaji secara mendalam. Sehingga kedepan, jika Perwali ditetapkan dapat berdampak sebagaimana awal ditujukan perumusannya.
“tentu kita memang akan mengacu pada permendagri ataupun undang-undang di tingkat lebih atas. Tapi harus dengan evaluasi. Pertimbangkan dengan konteks yang ada di Mojokerto”, ujarnya.
Pada forum tersebut, Ning Ita juga didampingi oleh Asisten Pemerintahan Abdul Rachman Tuwo serta Kepala Bagian Hukum Riyanto. (EL)
Usulan Perwali tersebut datang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Heryana Dodik Murtono Kepala Satpol PP Kota Mojokerto turut hadir didampingi oleh Kepala Bidang Linmas Suwarsono untuk memaparkan rancangan Perwali tersebut.
Pengusulan undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memperjelas penyelenggaaraan Linmas di lingkungan Kota Mojokerto. Hal tersebut sebagai upaya menjalankan amanat Pasal 8 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakt Serta Perlindungan Masyarakat.
Selain itu juga tercantum dalam Pasal 26 Perda Nomor 3 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Toleransi, Ketentraman, dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat.

Menanggapi usulan tersebut, Ning Ita –sapaan akrab Walikota menunjukkan antusiasme-nya. Ia terbuka terhadap berbagai usulan produk hukum yang ada selagi memang bertujuan demi kebaikan masyarakat Kota Mojokerto.
Namun pihaknya meminta agar usulan Perwali tersebut dikaji secara mendalam. Sehingga kedepan, jika Perwali ditetapkan dapat berdampak sebagaimana awal ditujukan perumusannya.
“tentu kita memang akan mengacu pada permendagri ataupun undang-undang di tingkat lebih atas. Tapi harus dengan evaluasi. Pertimbangkan dengan konteks yang ada di Mojokerto”, ujarnya.
Pada forum tersebut, Ning Ita juga didampingi oleh Asisten Pemerintahan Abdul Rachman Tuwo serta Kepala Bagian Hukum Riyanto. (EL)

