Pemkot Mojokerto Dukung Implementasi PP No. 2 Tahun 2021 Tentang Rupabumi

gambar utama
Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Senin (8/11/2021) di Ruang Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto . (foto- Fauzan)
Mojokerto- Gema Media - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nama Rupabumi, Senin (8/11/2021). Kegiatan tersebut sebagai bentuk menjalankan salah amanat dari pemerintah pusat.

"Pembakuan nama Rupabumi merupakan program nasional guna menjadi sumber informasi dan komunikasi dalam pengambilan keputusan serta membantu kerjasama di antara organisasi lokal, nasional dan internasional", ujar Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari.

Perlu diketahui, PP tersebut ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 6 Januari 2021, berisi tentang pengaturan penyelenggaraan Nama Rupabumi yang bertujuan untuk melindungi kedaulatan dan keamanan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, melestarikan nilai-nilai budaya, sejarah, dan adat istiadat serta mewujudkan tertib administrasi pemerintahan.

Peserta Sosialisasi Rupabumi yang terdiri dari kepala/perwakilan OPD, Lurah dan staf kelurahan di lingkungan Kota Mojokerto. (foto- Fauzan)


Nama Rupabumi atau dikenal juga dengan nama geografi atau toponim adalah nama yang diberikan pada unsur rupabumi, baik unsur alami maupun unsur buatan. Berdasarkan PP tersebut, secara umum unsur Rupabumi terdiri atas unsur alami dan unsur buatan. Unsur alami meliputi pulau, kepulauan, gunung, pegunungan, bukit, dataran tinggi, gua, lembah, tanjung, semenanjung, danau, sungai, muara, samudera, laut, selat, teluk, unsur bawah laut, dan unsur alami lainnya.

Sedangkan, unsur buatan mencakup wilayah administrasi pemerintahan (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan); objek yang dibangun (gedung, bangunan, jalan, dan sebagainya); kawasan khusus (kawasan yang diatur dalam peraturan perundangan); dan tempat berpenduduk (kawasan perkotaan, permukiman, wilayah adat, dan perkampungan).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Bagian Pemerintahan di ruang Sabha Mandala Madya Pemkot Mojokerto  tersebut turut menghadirkan Dwi Mardiana Susilawati, Kepala Bagian Pemerintahan pada Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jawa Timur sebagai narasumber.

Sedangkan para peserta terdiri dari kepala/perwakilan OPD, Lurah dan staf kelurahan di lingkungan Kota Mojokerto. (EL/Jen)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: