PEMKOT MOJOKERTO UPAYAKAN PERTUMBUHAN EKONOMI LEWAT PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH

gambar utama
dari kiri : KaBappedalitbang, Walikota Mojokerto dan Narasumber-zan
Kota Mojokerto-GEMA MEDIA:Terdampak pandemi, Kota Mojokerto mengalami resesi hingga mencapai -3,5 (minus 3,5) di tahun 2020. Angka tersebut lebih kecil jika dibandingkan tingkat resesi Jawa Timur dan Nasional. Meski demikian, Pemerintah Kota Mojokerto tetap mengantisipasi kontraksi yang lebih dalam pada tahun berikutnya.

Terlebih kini, Kota Mojokerto telah memasuki PPKM Level 1, berbagai kegiatan masyarakat telah diijinkan untuk kembali dilakukan. Hal tersebut berpengaruh pada sektor perekonomian yang mulai bergeliat kembali. Kesempatan tersebut juga dimanfaatkan Pemkot untuk meningkatkan pemasukan melalui pajak dan retribusi daerah.

Para peserta Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Mojokerto-zan


"Sebagai pelaku usaha, pengelola tempat usaha, maka sangat kami harapkan ada sinergitas. Selain memunculkan pergerakan ekonomi, penyerapan tenaga kerja, meningkatkan kembali pendapatan masyarakat, aktivitas ekonomi yang dilakukan juga meningkatkan pendapatan daerah tentunya, yaitu sektor pajak dan retribusi daerah", ujar Walikota dalam kegiatan Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah Kota Mojokerto.

Perlu diketahui bahwa selama tahun 2020 kemarin, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Mojokerto mengalami penurunan hingga 20 Miliar rupiah. Hal tersebut sebagai dampak dari penetapan sejumlah PERWALI terkait, seperti relaksasi kredit, pembebasan retribusi, penundaan pembayaran retribusi, serta pengurangan pembayaran denda dan nilai pajak.

Peserta Sosialisasi dan Evaluasi Sistem Informasi Pajak Daerah saat mendengarkan arahan Walikota-zan


Sementara itu, diantara upaya meningkatkan PAD oleh pemkot Mojokerto, melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pajak Daerah (BPKPD) adalah dengan elektronisasi pajak daerah. Salah satunya berupa pemasangan tapping box di lokasi usaha/ tempat pelaku usaha. Dengan alat tersebut, membantu proses pembayaran pajak oleh wajib pajak menjadi lebih transparan, efektif, dan efisien.

Pada kegiatan yang digelar di pendopo Sabha Mandala Tama, kamis 4/11/2021 kali ini, mengundang Kajari Kota Mojokerto dan Konsultan PT Subaga Mitra Solusi sebagai pembicara. Selain itu juga dihadiri oleh Kepala BPKPD dan Sekda Kota Mojokerto, serta 111 (seratus sebelas) pengusaha di wilayah Kota Mojokerto. (El/an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: