Para pengusaha jasa konstruksi mengikuti sosialisasi UU Cipta Kerja-zan
Mojokerto-GEMA MEDIA : Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRPRKP), mensosialisasikan Undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sosialisasi yang menghadirkan para perwakilan jasa konstruksi yang tergabung dalam Asosiasi Gapeksi dan Gapeknas bertempat di Ruang Rapat DPUPRPRKP, Rabu 13/10/2021.
Mashudi Kepala Dinas PUPRPRKP Kota Mojokerto menjelaskan,undang-undang Cipta Kerja baru saja diterbitkan oleh pemerintah pusat, dan harus giat untuk mensosialisasikan agar bisa selalu mengikuti perkembangan terkait peraturan yang diterbitkan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pelaku usaha bisa semakin meningkatkan kemitraannya khusus bidang pembangunan yang ada di Kota Mojokerto. UU Cipta Kerja bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan reformasi ekonomi.
dari kanan : Muraji dan staf Dinas PUPRPRKP-jen
Sementara Narasumber lainnya yang memberikan paparan secara virtual yakni Ahmad Darmawijaya dari Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Jawa Timur yang dilakukan secara virtual menjelaskan, terdapat beberapa manfaat dalam UU Cipta Kerja diantaranya: Kemudahan perizinan berusaha (penghapusan izin usaha jasa konstruksi menjadi perizinan berusaha) dan penyederhanaan proses bisnis.
Dengan manfaat tersebut, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat yang bergerak dibidang usaha khususnya jasa konstruksi.
antusias para pengusaha jasa konstruksi mengikuti sosialisasi UU Cipta Cipta Kerja-zan
“Dengan aturan-aturan yang baru semakin transparan, serba terbuka tidak ada yang ditutupi” jelas Mashudi. Menurut Mashudi, selama ini rekan-rekan kontraktor kurang serius ataupun jeli terhadap penawaran yang diajukan.
Kegiatan sosialisasi ini disambut baik oleh para pengusaha jasa konstruksi, dan mereka berharap agar komunikasi yang baik terus ditingkatkan. “Saya senang diundang untuk sosialisasi seperti ini dan kedepan lebih sering diundang terkait jasa konstruksi “ kata salah satu peserta yang juga pengusaha konstruksi. (rati/an)