WALI KOTA MOJOKERTO NING ITA MENJADI NARASUMBER WEBINAR NASIONAL "LITERASI DIGITAL 2021"
Mojokerto - GEMA MEDIA ; Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari menjadi salah satu Narasumber Webinar Gerakan Literasi Digital 2021 "Indonesia Makin Cakap Digital" yang diadakan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) RI, pada Jumat (01/10/2021).
Pada Webinar Nasional ini Wali Kota yang akrab di sapa Ning Ita tersebut mengisi materi terkait "Etika Digital Sebagai Upaya Pencegahan Hoax, Cyber Bullying, Hate Speech dan Pelanggaran UU ITE".
Menurutnya ditengah revolusi industri 4.0 yang mendorong pesatnya kemajuan teknologi digital, masyarakat dituntut untuk menguasai berbagai bentuk data dan memahami platform media sosial sebagai sarana berjejaring yang baru.
"Media sosial merupakan fenomena yang tidak dapat dilepaskan lagi dari kehidupan bermasyarakat kita. Namun dalam implementasinya, banyak pengguna nya yang belum bijak dalam penggunaanya, oleh karenanya etika bermedia sosial ini penting sebagai batasan dan norma dalam bermedia sosial" kata Ning Ita.
Sosialisasi pentingnya etika digital dalam kehidupan dirasa penting karena dalam ruang digital terdapat berbagai macam interaksi dengan berbagai macam kultur yang melintasi batas geografis dan budaya dengan batasan etika yang berbeda-beda.
"Karena batasan etika masyarakat yang berbeda inilah maka muncul yang didamakan istilah NETTIQUTE (NETIKET) yang muncul dengan standart baru tentang etika dalam iklim komunikasi digital di media sosial" jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, sebagai pencegahan hoax, cyberbullying dan hate speech, masyarakat perlu memiliki kesadaran atau literasi digital yang tinggi demi mencegah timbulnya dampak negatif yang timbul dari kemajuan teknologi.
"Pemerintah sebagai pemangku kepentingan dapat melakukan berbagai upaya, misalnya dengan menyediakan konten edukatif yang dapat diakses secara gratis dimanapun dan kapanpun. Ini merupakan salah satu upaya nyata yang dilkukan oleh Pemerintah dalam mendukung gerakan literasi digital" imbuhnya.
Pemkot Mojokerto sendiri tahun 2021 telah menyediakan 158 titik wifi gratis untuk kemudahan dan percepatan akses layanan publik bagi masyarakat.
"Literasi digital ini juga termasuk bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi pemkot mojokerto, serta membantu masyarakat lebih melek kemajuan teknologi" pungkasnya.
Sementara itu Plt. kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto Mochamad Imron yang turut menjadi Narasumber dalam webinar ini memaparkan terkait Undang-undang ITE sebagai pedoman budaya digital.
Diantaranya mencakup budaya digital, data pengguna internet se Indonesia per Januari 2021, dampak budaya digital, hingga Undang- Undang transaksi elektronik. (dit)
Pada Webinar Nasional ini Wali Kota yang akrab di sapa Ning Ita tersebut mengisi materi terkait "Etika Digital Sebagai Upaya Pencegahan Hoax, Cyber Bullying, Hate Speech dan Pelanggaran UU ITE".
Menurutnya ditengah revolusi industri 4.0 yang mendorong pesatnya kemajuan teknologi digital, masyarakat dituntut untuk menguasai berbagai bentuk data dan memahami platform media sosial sebagai sarana berjejaring yang baru.
"Media sosial merupakan fenomena yang tidak dapat dilepaskan lagi dari kehidupan bermasyarakat kita. Namun dalam implementasinya, banyak pengguna nya yang belum bijak dalam penggunaanya, oleh karenanya etika bermedia sosial ini penting sebagai batasan dan norma dalam bermedia sosial" kata Ning Ita.
Sosialisasi pentingnya etika digital dalam kehidupan dirasa penting karena dalam ruang digital terdapat berbagai macam interaksi dengan berbagai macam kultur yang melintasi batas geografis dan budaya dengan batasan etika yang berbeda-beda.
"Karena batasan etika masyarakat yang berbeda inilah maka muncul yang didamakan istilah NETTIQUTE (NETIKET) yang muncul dengan standart baru tentang etika dalam iklim komunikasi digital di media sosial" jelasnya.
Lebih lanjut menurutnya, sebagai pencegahan hoax, cyberbullying dan hate speech, masyarakat perlu memiliki kesadaran atau literasi digital yang tinggi demi mencegah timbulnya dampak negatif yang timbul dari kemajuan teknologi.
"Pemerintah sebagai pemangku kepentingan dapat melakukan berbagai upaya, misalnya dengan menyediakan konten edukatif yang dapat diakses secara gratis dimanapun dan kapanpun. Ini merupakan salah satu upaya nyata yang dilkukan oleh Pemerintah dalam mendukung gerakan literasi digital" imbuhnya.
Pemkot Mojokerto sendiri tahun 2021 telah menyediakan 158 titik wifi gratis untuk kemudahan dan percepatan akses layanan publik bagi masyarakat.
"Literasi digital ini juga termasuk bagian dari upaya mewujudkan visi dan misi pemkot mojokerto, serta membantu masyarakat lebih melek kemajuan teknologi" pungkasnya.
Sementara itu Plt. kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Mojokerto Mochamad Imron yang turut menjadi Narasumber dalam webinar ini memaparkan terkait Undang-undang ITE sebagai pedoman budaya digital.
Diantaranya mencakup budaya digital, data pengguna internet se Indonesia per Januari 2021, dampak budaya digital, hingga Undang- Undang transaksi elektronik. (dit)

