Walikota saat membuka sosialisasi pengelolaan dana cukai-jen
Mojokerto-GEMA MEDIA : Peredaran rokok illegal menjadi tanggung jawab bersama, Pemerintah dan masyarakat serta dunia usaha. Ketua RW misalnya mempunyai peran penting dalam mengakomodir warganya untuk mengkampanyekan stop peredaran rokok illegal. Mengingat beredarnya rokok illegal ini dapat merugikan Negara, padahal disisi lain dana bagi hasil cukai hasil tembakau dapat menyumbang pemerintah dan masyarakat dalam pembangunan bidang ekonomi dan kesehatan.
Hari ini (Senin, 20/9/2021), bertempat di Pendopo Sabha Kridatama Rumah rakyat Pemkot Mojokerto. Secara bergiliran ketua RW se-Kota Mojokerto terbagi menjadi 3 hari mulai Senin, Selasa dan Rabu tanggal 20, 21 dan 22 September 2021.
Ning Ita foto bersama ketua RW saat sosialisasi penggunaan dana cukai-jen
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari yang disapa Ning Ita menuturkan, keterlibatan ketua RW dalam sosialisasi bidang cukai ini sangat penting, agar ketua RW sebagai penggerak masyarakat mampu memahami dan mengetahui apa yang harus dilakukan, jika menemukan peredaran rokok illegal di lingkungannya. “Jika menemukan penjual, pembeli dan produser rokok illegal atau rokok tanpa pita cukai, apa yang harus dilakukan?” katanya.
Sesuai dengan UU Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai, maka beredarnya produk rokok harus dilengkapi dengan pita cukai. Kota Mojokerto sudah Universal Total Caverage, artinya sudah 98 % lebih terkaver BPJS Kesehatan. “Itu adalah bagian dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Oleh karena itu jangan sampai perolehan Negara itu berkurang karena beredarnya rokok ilegal’ tandas Ning Ita.
Ning Ita berharap dengan banyaknya yang diberikan sosialisasi, maka masyarakat semakin memahami. Jika menemukan pelanggaran, langkah pertama bisa menegur, jangan sampai mereka berurusan dengan hukum. Namun jika sudah terjadi, pasti ada konsekwensi hukum yang harus diterimanya.
Ketua RW di 6 Kelurahan mengikuti sosialisasi-jen
Narasumber Dalam sosialisasi kali ini Eko Bramantiyo selaku Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama bidang Penindakan dan Penyidikan dan KPPBC Sidoarjo,serta Kasubbag, Pertanian, Peternakan, Perkebunan, Kelautan dan Perikanan Biro Perekonomian Provinsi Jawa Timur Shoviatussholihah.
Kabag Perekonomin dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota Mojokerto Ary Setiawan menambahkan, tujuan dari sosialisasi adalah guna memperluas wawasan masyarakat serta memahamkan masyarakat ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang cukai terutama terhadap rokok ilegal; Menurunkan tingkat peredaran barang kena cukai ilegal seperti rokok polos atau tidak dilekati pita cukai, rokok yang dilengkapi pita cukai palsu, pita cukai bukan peruntukannya/memakai pita pabrik lain, merk tidak resmi atau tidak terdaftar di bea cukai dan buatan pabrik tanpa izin. (an)