STATUS PPKM KOTA MOJOKERTO TURUN MENJADI LEVEL 3, NING ITA BERIKAN KELONGGARAN PADA BANYAK SEKTOR.

gambar utama
Walikota dan tim cek persiapan sunrise mall buka kembali-dit
Mojokerto - GEMA MEDIA : Status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Mojokerto yang sebelumnya berada pada level 4, berdasarkan Keputusan INMENDAGRI No. 35 tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 Covid-19 wilayah Jawa dan Bali, status Kota Mojokerto turun pada PPKM level 3. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari dalam press conference usai mengecek kesiapan Sunrise Mall sebelum kembali dibuka pada Rabu (25/8) esok hari.

Dengan didampingi Kepala Dinas P dan K Amin Wachid, Kepala DiskopUkmperindag Ani Wijaya dan Plt. Kepala Dinas Kominfo Moch Imron. Di hadapan awak media Ning Ita sapaan akrab Wali Kota mengatakan, dengan adanya penurunan level status PPKM ini akan ada kelonggaran pada banyak sektor baik sektor esensial maupun non-esensial.

Walikota Mojokerto di sunrise mall saat press conference-dit


"Mulai besok rencananya sudah ada sekitar 70 tempat yang akan buka kembali. Nah saat ini saya ingin melihat secara langsung bagaimana kesiapan sarana prasarana Sunrise Mall ketika harus kembali buka. Yang paling penting adalah QR code untuk vaksin, yang di scan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi" jelasnya. Selasa (24/8/2021).

Selain QR code, sarana prasarana protokol kesehatan lain seperti alat cuci tangan, hand sanitizer, alat pengukur suhu serta pengaturan akses masuk dan keluar juga tak luput dari pengecekan.

Sementara itu selain sektor perbelanjaan, turun nya status PPkM di Kota Mojokerto dari level 4 ke level 3 juga berdampak pada sektor pendidikan. Rencananya, Pembelajaran tatap Muka (PTM) di Kota Mojokerto akan dilaksanakan pada pekan depan yakni tanggal 30 Agustus 2021 mendatang.

"Kita putuskan PTM akan dimulai diseluruh lembaga pendidikan di Kota Mojokerto pada hari senin tanggal 30 Agustus 2021" ungkap Ning Ita.

Walikota Mojokerto saat menjelaskan PPKM level 3Kota Mojokerto-dit


Selain kelonggaran pada sektor perbelanjaan dan sektor pendidikan, sektor lain yang mendapat kelonggaran yakni tempat makan dan restoran hingga menghentikan kebijakan pemadaman PJU.

"Untuk PKL, restoran mereka tetep bisa buka sampai pukul 20.00 WIB, dan kapasitas dine in hanya boleh 25 persen dengan maksimal 30 menit saja bagi tiap pengunjung yang datang. Kemudian juga pemadaman PJU akan dihentikan mulai malam ini, jadi mulai malam ini tidak ada lagi pemadaman PJU" tegasnya.

Sementara terkait ijin mengadakan hajatan, Ning Ita memperkenankan masyarakat jika ingin mengadakan hajatan dengan catatan kapasitas maksimal hanya 20 orang.

"Saya tetap berpesan kepada seluruh masyarakat bahwa dengan turunya level PPKM ke level 3 ini jangan dijadikan sebagai satu euforia dan terjadi pelanggaran-pelanggaran protokol kesehatan. Tetap laksanakan protokol kesehatan dimanapun, kapanpun berada, karena pandemi ini belum berakhir. Kita masih tetap wajib untuk waspada, ingat untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun" tandasnya. (dit/an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: