KOTA MOJOKERTO TERIMA SERTIFIKASI NOMOR INDUK KOPERASI, CAPAIAN 5 TERBAIK DI JAWA TIMUR

gambar utama
Gubernur Jawa Timur menyerahkan sertifikat NIK kepada Walikota Mojokerto-Nov
Mojokerto – GEMA MEDIA : Dari 38 Kab/Kota se-Jatim Kota Mojokerto masuk dalam 5 daerah dengan capaian NIK terbaik. Untuk penghargaan tersebut , Sertifikasi NIK diserahkan oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa kepada Walikota Mojokerto Ika Puspitasari yang didampingi oleh Kepala Dinas Koperasi UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) Kota Mojokerto Ani Wijaya, selasa 17/8/2021.

NIK yang ditebitkan oleh Kementerian Koperasi merupakan indikator koperasi aktif, sehingga dapat diketahui jumlah koperasi yang aktif secara database dan terindetifikasi. Pemberian Sertifikat NIK dan QR bertujuan untuk menertibkan administrasi badan hukum koperasi, memudahkan pelayanan kebutuhan informasi, untuk mengidentifikasi, evaluasi dan pengembangan koperasi secara tearah dan tepat sasaran. NIK juga berfungsi untuk memberikan kepastian keberadaan koperasi secara legal dan memastikan koperasi aktif.

Walikota Mojokerto (tengah) , Kepala Diskopukm Prov Jatim (kanan) dan Kepala Diskopukmperindag Kota Mojokero (kiri)- nov


Capaian sertifikasi NIK ini, merupakan upaya Diskopukmperindag Kota Mojokerto selaku instansi Pembina teknis selalu update dalam memasukkan laporan perkembangan koperasi.
Ani Wijaya Kepala Diskopukmperindag Kota mojokerto menyampaikan, laporan yang selalu diupdate melalui online Data System (ODS) diantaranya tentang perkembagan koperasi baik dari segi keorganisasian, kelembagaan dan laporan keuangan yang mencakup omset, asset, SHU, piutang dan ekuitas koperasi yang diterima setiap bulanan dan tri bulanan, maupun laporan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam Rapat Angota Tahunan (RAT).

Walikota Mojokerto Ika Puspitasari terima sertifikasi NIK-nov


Menurut Ani Wijaya, OPD teknis yang mengelola ODS juga mempresentasikan hasil pembinaan dan pengawasan koperasi di daerah. Di Kota Mojokerto hasil penilaian kesehatan koperasi dari 186 koperasi tahun 2021 terdiri dari Koperasi sehat 12,Koperasi cukup sehat 75, Koperasi dalam pengawasan 32,Koperasi dalam pengawasan khusus 44, Koperasi Retail pondok pesantren 23, pungkasnya.

Sementara itu Kepala Diskopukm Provinsi Jawa Timur DR.Mas Puromo Hadi berharap, agar semua Koperasi di daerah yang belum memiliki NIK segera mengurus sertifikasi NIK. “ Selain Nomor Induk Berusaha (NIB) koperasi harus memiliki NIK sebagai salah satu indikator koperasi yang sehat dan legal” katanya. Oleh karena itu ia mengajak kepada Koperasi di Kab/Kota mentaati peraturan yang ada.

Adapun 5(lima) daerah yang terima penghargaan tersebut  Kabupaten Lumajang, Kota mojokerto, Kabupaten Sampang, Kabupaten Ngawi dan Kabupaten Malang. (an)

(an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: