Rapat paripurna DPRD Kota Mojokerto bahas nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun 2021-jen
Mojokerto – GEMA MEDIA : Sebagai tindak lanjut dari Nota kesepakatan bersama antara DPRD Kota Mojokerto dengan Pemerintah Kota Mojokerto tentang perubahan KUA- PPAS dalam rapat Paripurna sebelumnya, Kini DPRD Kota Mojokerto menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Walikota Mojokerto tentang Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD tahun 2021.
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Sunarto Ketua DPRD Kota Mojokerto, di Ruang sidang pada senin, 9 /8/2021, dihadiri oleh 19 anggota DPRD Kota Mojokerto. Hadir pula Wakil walikota Mojokerto Achmad Rizal Zakaria, Sekdakot Gaguk Tri Prasetyo,Asisten dan staf ahli serta Jajaran Forkopimda, Muspika dan lurah serta pimpinan OPD.
Walikota Mojokerto Ika Puspitasari menyampaikan secara rinci perangkaan Perubahan APBD tahun 2021, yang secara implementatif dapat selaras dengan tema Perubahan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) tahun 2021, yaitu “Mempercepat Pemulihan Ketahanan Ekonomi dan Kehidupan Masyarakat dengan Fokus pada Kesehatan, UMKM, Infrastruktur, Pariwisata, dan Investasi di Kota Mojokerto.”
Walikota Mojokero saat menyampaikan nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun 2021-jenSelanjutnya Ning Ita sapaan Walikota Mojokerto menjelaskan, Jumlah pendapatan daerah secara total diproyeksikan sebesar 877 milyar 391 juta 847 ribu 849 rupiah, tidak mengalami peningkatan atau tetap dibandingkan asumsi pendapatan daerah pada Perubahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2021,yang bersumber dari PAD, Dana transfer dan pendapatan lain yang sah.
Adapun benlanja daerah, secara keseluruhan Anggaran Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar 1 trilyun 243 milyar 532 juta 521 ribu 426 rupiah, tidak mengalami kenaikan atau tetap dibandingkan dengan asumsi Perubahan KUA dan PPAS TA 2021. Perangkaan belanja ini merupakan total alokasi anggaran untuk masing- masing Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, yang meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga dan belanja transfer.
Sesuai pasal 12 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah lanjut Ning Ita, perangkaan alokasi belanja daerah terdiri dari urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dengan alokasi anggaran sebesar 831 milyar 402 juta 302 ribu 315 rupiah untuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, serta Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Sunarto, Ketua DPRD Kota Mojokerto saat memimpin jalannya sidang paripurna-jen
Sedangkan urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sebesar 114 milyar 067 juta 754 ribu 536 rupiah meliputi bidang: tenaga kerja,perlindungan perempuan dan anak, pangan,pertanahan,Lingkungan hdup, administrasi kependudukan, Pengendalian penduduk dan keluarga berencana, Perhubungan, Koperasi, Penanaman modal, Kepemudaan dan olahraga, Statistic, Persandian dan komunikasi public, bidang perpustakaan, bidang kebudayaan, dan bidang kearsipan.
Untuk urusan pemerintahan pilihan dianggarkan sebesar 37 milyar 771 juta 019 ribu 596 rupiah dengan rincian untuk bidang kelautan dan perikanan, bidang pariwisata, bidang pertanian,energy dan sumber daya mineral, perdagangan dan Perindustrian.
Unsur pendukung pemerintahan dianggarkan sebesar 95 milyar 902 juta 730 ribu 761 rupiah. Unsur Penunjang urusan pemerintahan dianggarkan sebesar 74 milyar 837 juta 283 ribu 138 rupiah.
Unsur Pengawasan Urusan Pemerintahan dianggarkan sebesar 7 milyar 846 juta 887 ribu 825 rupiah.
Unsur kewilayahan dianggarkan sebesar 71 milyar 744 juta 575 ribu 099 rupiah. Unsur pemerintahan umum dianggarkan sebesar 9 milyar 959 juta 968 ribu 156 rupiah.
Sedangkan unsur pemerintahan umum dianggarkan sebesar 9 milyar 959 juta 968 ribu 156 rupiah. Setelah penyampaian Walikota ini akan ditindaklanjuti dengan pandangan umum fraksi yang akan digelar pada agenda rapat paripurna berikutnya. (an)