DPM-PTSP dan Naker, Sosialisasikan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko

gambar utama
Pembukaan sosialisasi OSS dan Bimtek LKPM oleh Walikota Mojokerto-jen
Mojokerto-GEMA MEDIA : Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPM-PTSP dan Naker) menggelar sosialisasi Oneline  Single Submission (OSS) dan Bimbingan Teknik Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Untuk putaran ketiga kali ini diikuti oleh para pelaku usaha muda yang ada di wilayah Kota Mojokerto dengan  materi terkait Perijinan Berusaha Berbasis Resiko, selasa 29/6/2021.

Bertempat di ruang sabha Mandala Madya  untuk hari  pertama menghadirkan Narasumber Dr.Erna Setijaningrum, SIP,M.Si Dosen  Administrasi Publik  FISIP Universitas Airlangga Surabaya.  Dalam paparannya  Doktor Erna antara lain menjelaskan, Perijinan Berusaha Berbasis Resiko ini termasuk hal baru dan akan diberlakukan mulai tanggal 2 Juli 2021 nanti.

Walikota saat memberikan sambutan-jen


Sesuai dengan undang-undang Nomor 11 tahun 2020 tentang  Cipta Kerja ( Omnibuslaw) serta diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perijinan Berusaha Berbasis Resiko.  “ Sosialisasi kali ini termasuk langkah yang maju dan sangat baik untuk mempersiapkan para pelaku usaha agar dapat memahami kebijakan baru tersebut” katanya.

Amanat dari Omnibuslaw itu sendiri menurut  Ketua Program Studi S2 Kebijakan Publik,  adalah Penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha;  Penyederhanaan perizinan berusaha sektor; dan Penyederhanaan persyaratan investasi.

Adapun resiko yang dimaksud lanjutnya, ada  4 (empat) resiko yaitu Kegiatan usaha berisiko rendah; Kegiatan usaha berisiko menengah rendah; dan Kegiatan usaha berisiko menengah tinggi dan Kegiatan usaha beresiko tinggi.  Adapun materi  lain yang disampaikan adalah tentang Kemitraan usaha.

Walikota saat menyapa salh satu pesrta pengusaha muda-jen


Walikota Mojokerto Ika Puspitasari  saat membuka acara ini menyampaikan bahwa, Sosialisasi ini sangat penting untuk dipahami oleh pelaku usaha di Kota Mojokerto.  Hal ini menjadi prioritas khsusnya UMKM di Kota Mojokerto. Berdasarkan data yang ada di Kota Mojokerto kegitan usaha yang paling dominan adalah menengah kebawah yaitu UMKM.  “ Seluruh kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh pemerintah Kota Mojokerto sasarannya  adalah UMKM” katanya.  Program ini selaras dengan pemulihan ekonomi akibat dampak  dari pandemi covid-19.

Dr. Erna Setijaningrum saat menyampaikan materi-an


Oleh karenanya, seluruh UMKM di Kota Mojokerto harus  terdata dan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).  Hal ini  dimaksudkan, saat pemerintah memberikan program, UMKM dapat  menjadi  sasaran dengan memberikan kemudahan tersebut.  Program yang sudah dilakukan oleh pemerintah selama pandemi diantaranya adalah kemitraan, inkubasi wirausaha dan lainnya, tandas Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto.

Sementara itu Moch.Zaini AMD,LLAJ,ST Sekretaris DPM-PTSP dan Naker mewakili Plt.Kepala Dinas dalam laporannya menyampaikan tujuan sosialisasi kali ini adalah untuk memberikan bekal dan pengetahuan tentang  Online Single Submisson (OSS), serta tata cara tentang pembuatan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM);  percepatan dan kemudahan perijinan berusaha di Kota Mojokeeto;  serta meningkatkan investasi dalam negeri khususnya di Kota Mojokerto.

Untuk hari kedua tanggal 30 Juni 2021 besok, dilanjutkan di Pendopo Sabha Mandala Tama dengan Narasumber  Albertus Endra Antariksana,S.Tp,M.Si  dari BPKD Kota Mojokerto.  Untuk ini peserta akan praktek langsung  cara pembuatan LKPM.  Mengingat LKPM ini sangat penting dan wajib dilaporkan secara periodik oleh para pelaku usaha.(an)

 

 

 

 
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: