Reza Ary Agusta, saat menjelaskan secara teknik tentang LKPM-dok
Mojokerto-GEMA MEDIA : Setiap pelaku usaha wajib menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) setiap triwulan sekali. LKPM ini digunakan untuk mengetahui sejauhmana investasi yang masuk di daerah. LKPM tidak ada hubungannya dengan pajak. Hal itu disampaikan oleh Basuki Rachmanto Kepala bidang Perencanaan, Pengembangan Iklim dan Promosi, Penanaman Modal pada Dinas Penanaman Mudal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP dan Naker), saat menutup acara bimbingan teknis LKPM hari rabu, 16/6/2021.
Lebih lanjut mantan lurah Sentanan ini menjelaskan, LKPM bersifat wajib yang harus disampaikan setiap 3 bulan sekali paling lambat tanggal 10 pada bulan berikutnya. “Pelaku usaha yang tidak menyampaikan LKPM sesuai dengan ketentuan pelaksanaan penanaman modal akan dikenakan sanksi administrative” katanya.
dari kanan : Narasumber, Kepala Seksi Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Moderator-dok
Sanksi administratif, dilakukan dengan cara,peringatan tertulis atau secara daring (online); pembatasan kegiatan usaha; pembekuan kegiatan usaha dan/atau Fasilitas Penanaman Modal. Sanksi administratif yang diberikan berupa surat peringatan pertama, kedua dan ketiga serta surat peringatan pertama dan terakhir. Pelaku usaha wajib memberikan tanggapan secara tertulis dan tindak lanjut terhadap sanksi tersebut.
Adapun sanksi pencabutan kegiatan usaha dan/atau perizinan Penanaman Modal dan/atau Fasilitas Penanaman Modal diatur dalam pasal 32 ayat 1 Peraturan Kepala BKPM Nomor 7 tahun 2018. LKPM ini untuk mengetahui indicator investasi yang masuk daerah. Dengan investasi yang baik maka, akan menarik investor lain yang masuk ke Kota Mojokerto.
Untuk memberikan bekal dan pemahaman terhadap pelaku usaha di Kota Mojokerto, DPMPTSP menggelar Bimtek LKPM bertempat di Pendopo Sabha Mandala Tama.
Pelaku usaha sedang serius online LKPM-dok
Dalam Bimtek kali ini menghadirkan narasumber Albertus Endra Antariksanta, STp, M.Si Kabid Pengelolaan Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Mojokerto. Dijelaskan oleh Endra bahwa semua pelaku usaha wajib menyampaikan LKPM kecuali Perusahaan dengan nilai investasi kurang 500 juta rupiah; Perusahaan di bidang usaha jasa keuangan, asuransi, perbankan dan sektor Migas; Perusahaan yang memiliki Izin Prinsip (IP), Pendaftaran Penanaman Modal (PI), dan/ atau Izin Usaha (IU) yang sudah tidak aktif atau sudah habis masa berlakunya.
Syarat perusahaan untuk dapat menyampaikan LKPM secara Online yakni mendaftarkan Nomor Induk Berusaha (NIB) secara online melalui https://oss.go.id/ ; Mempunyai Hak Akses LKPM Online yang dikirimkan oleh BKPM melalui email yang ditunjuk/dikuasakan oleh Direksi Perusahaan. Lanjutnya.
Secara teknis para pelaku usaha ini mendapatkan pendampingan online oleh Reza Ary Agusta, S.Kom Staff Bidang Perencanaan Pengembangan Iklim, Promosi dan Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal pada DPMPTSP Naker.
“Hari ini akan kita pandu untuk upload OSS dan LKPM bagi pelaku usaha sampai selesai. Jika masih ada kendala bisa dilanjutkan di DPM-PTSP ” kata Reza. (an)