Lembaga Keuangan Mikro segera berbadan hukum, ini pesan Walikota Mojokerto

gambar utama
pembukaan pelatihan perkoerasian-jen
Mojokerto-GEMA MEDIA :  Pesan Walikota Mojokerto Ika puspitasari kepada Lembaga Keuangan Mikro (LKM), segera berbadan hukum sebagai bukti legalitas lembaga. Pesan itu disampaikan saat membuka pelatihan dan memberikan materi pengarahan dalam acara pelatihan bagi LKM di Kota Mojokerto yang digelar di aula Kecamatan Magersari pada senin, 7 Juni 2021.

Berdasarkan data yang ada jumlah LKM di Kota Mojokerto lanjutnya, sebanyak 225 LKM. Ini merupakan jumlah yang sangat besar dan potensial sekali dalam pengembangan LKM. Oleh karenanya dari LKM ini dilengkapi surat ijinnya berbentuk badan hukum menjadi koperasi.

“Agar kedepan LKM-LKM ini dapat memiliki badan hukum yang jelas sehingga bisa menjadi koperasi.  LKM-LKM ini merupakan cikal bakal koperasi” katanya.

Kedepan koperasi ini sangat diharapkan oleh pemerintah Kota Mojokerto untuk dapat bersinergi dalam pemulihan ekonomi nasional. Pemulihan ekonomi nasional dapat terjadi ketika daerah-daerah memiiki upaya-upaya yang sama untuk membangkitkan kembali perekonomian di daerah.  Koperasi merupakan soko guru perekonomian Indonesia, artinya sebagai penopang.  “Jadi kalau koperasi-koperasi di daerah ini dikuatkan, maka target pemulihan perekonomian nasional dapat segera terwujud”, tegas Ning Ita sapaan akrab Walikota Mojokerto.

dari kiri : plt. Kadiskopukmperindag, Walikota Mojokerto, Camat Magersaridan narasumber-jen


Ani Wijaya Plt. Kepala Dinas Koperasi UKM dan perindag (Diskopukmperindag) selaku penyelenggara menyampaikan, tujuan pelatihan perkoperasian kali ini untuk memberikan pembinaan kepada seluruh LKM dalam rangka meningkatkan peran sertanya dalam meningkatkan perekonomian daerah khususnya simpan pinjam dan keuangan mikro bagi masyarakat Kota Mojokerto.  Selain itu juga untuk mendorong peningkatan  yang nantinya sebagai badan usaha koperasi.

Walikota membuka pelatihan perkoperasian-jen


Jumlah perserta 80 orang yang dilaksanakan secara bertahap mulai tanggal 7 sd. 12 Juni 2021. Kegiatan ini  sesuai  UU Nomor 1 tahun 2013 tentang keuangan Mikro. Setelah pelatihan kali ini diharapkan dapat ditularkan ke anggota yang lain.

Narasumber dalam pelatihan kali ini dari LDP Primmako Malang ( Drs. Mudji, M.M. dan Drs. Soehartoyo) (an)

 

 
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: