BPN Kota Mojokerto Menyerahkan 12 sertifikat SHP kepada Walikota Mojokerto

gambar utama
Walikota Mojokerto terima sertifikat HPdari BPN-jen
Mojokerto-GEMA MEDIA : Bertempat di ruang galeri Rumah Rakyat kota Mojokerto, Plt. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN)Kota Mojokerto  Suharno menyerahkan sertifikat hak pakai (SHP) kepada Walikota Mojokerto Ika Puspitasari, senin 31/5/2021. Sebanyak 12 SHP milik pemerintah Kota Mojokerto  yang telah selesai diterbitkan oleh Badan pertanahan Nasiona Kota Mojokerto.

Diawali dengan rapat koordinasi yang diikuti oleh Wakil Walikota Mojokerto , Sekdakot Asisten admiistrasi umum dan pembangunan, kepala OPD terkait, BPKD serta tim dari BPN.

pelaksanaan rapat koordinasi-jen


Sekdakot saat menyampaikan laporan-jen


Harlistyati, SH,M.Si Sekretaris Daerah Kota Mojokerto menyampaikan laporan terkait kepengurusan  sertifikat asset  milik pemerintah Kota Mojokerto.  Sejauh ini menurutnya, sudah berproses dengan para pihak. Namun demikian progresnya dari 100 sertifikat yang ditargetkan oleh Walikota Mojokerto baru selesai 12 SHP,  sementara sertifikat lainnya masih dalam proses.  Selanjutnya kepengurusan SHP dilanjutkan oleh Asisten administrasi umum dengan berkoorninasi dengan sekdakot yang baru, katena ia telah purna tugas, terangnya.

Walikota Mojokerto Ika puspitasari yang disapa Ning Ita menuturkan, selama mejabat sebagai walikota sudah mengalami 2 kali pergantian kepala BPN kota Mojokerto. Menurut hasil evaluasi kerjasama pemkot dengan BPN progresnya mengalami dinamisasi.  Oleh karena itu kedepan diharapkan adanya komitmen kerjasama yang lebih  baik.

Pemkot Mojokerto sudah melakukan penandatanganan sekaligus kesepakatan dengan BPN Jawa Timur dan juga KPK.  “ itu artinya progress kami setiap  tahun dipantau.  Karena dipantau dan dievakuasi, maka kami juga ingin bekerja lebih baik” katanya.

Pemkot  Mojokerto dan BPN adalah sama-sama  atas nama pemerintah, oleh karenanya Ning Ita berharap  kerjasama ini terus ditingkatkan dan dapat menuntaskan 116 sertifikat (dari semula 100 sertifikat) milik Pemerintah Kota Mojokerto.   Jumlah tersebut sesuai arahan dari BPK, agar semua asset milik pemkot Mojokerto dapat dilegalisasi, tegas Ning Ita. (an)
Bagikan berita ini:

Berita Terkait: