Targetkan nilai indeks SPBE maksimal, Diskominfo Gelar evaluasi Mandiri bersama OPD
Mojokerto-GEMA MEDIA : Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mojokerto menggelar rapat evaluasi mandiri tentang capaian nilai indeks SPBE tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota Mojokerto, rabu 19/5/2021. Rapat evaluasi kali ini diikuti oleh perwakilan OPD se-Kota Mojokerto bertempat di Ruang Rapat DPM-PTSP dan Naker yang dipimpin langsung oleh Kepala Diskominfo Kota Mojokerto.
Gaguk Tri Prasetyo, ATD,MM Kepala Diskominfo selaku koordinator SPBE menyampaikan bahwa, Indeks SPBE merupakan suatu bagian dari reformasi birokrasi, atau yang disebut e-government yang diterapkan mulai diterapkan 2018 berdasarkan Perpres No.95 tahun 2018,Indeks nilai SPBE 0-5.
Hasil evaluasi Kota Mojokerto tahun 2018 mencapai 1,94 dikategorikan level cukup. Tahun 2019 mencapai 3,22 kategori baik, tahun 2020 tidak ada penilaian external karena pandemi dan tahun 2021 kota Mojokerto mentargetkan nilai indeks SPBE mencpai 3,5 kategori sangat baik.
Oleh karena itu lanjut Gaguk, dibutuhkan peran serta selururh OPD, karena bukan hanya tugas Diskominfo saja. “SPBE menunjukkan tingkat kematangan pemerintah daerah, oleh karenanya Diskominfo selaku koordinator menekankan peran serta seluruh OPD agar bisa saling support”terangnya.
Tujuan SPBE antara lain, mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel; Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
Sementara itu Agus Triyatno, S.STP Kabid Teknologi dan Informatika (TI) menyampaikan, SPBE adalah sebuah layanan yang disediakan pemerintah, baik public maupun ke sesama OPD. Elektronik berarti menggunakan digitalisasi, dengan tujuan untuk mempercepat akses, transparasi, dan kemudahan. Diskominfo akan melakukan reviu dan rekomendasi untuk anggaran dan belanja TIK pada OPD. Hal ini dimaksudkan agar ada keterpaduan dan efisiensi terhadap belanja TIK.
Secara teknis dijelaskan oleh Zakky Nilem Sanjiwa, S.Kom,MT Kasi. Aplikai bahwa, SPBE dimulai sejak tahun 2018, namun penguatan-penguatan terkait kebijakan dari pusat baru ada sejak tahun 2020. Berdasarkan Permen PAN-RB No.59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE, Kota Mojokerto sudah mempersiapkan segala sesuatunya yang mengarah pada peraturan tersebut. Adanya indicator-indikator terkait manajemen, tata kelola sehingga menjadi suatu siklus yang bekesinambungan. “Bukan hanya gebyar satu kali saja, namun bagaimana sebuah layanan yang berbasis teknologi informasi selalu berkembang, tegasnya.
Perlu evaluasi terhadap unsur-unsur SPBE diantaranya rencana anggaran belanja, TIK, proses bisnis, data dan informasi, insfrastruktur, aplikasi, keamanan, layanan dan manajemen SPBE serta audit TIK. “apakah hasil evaluasi dan reviu tersebut sudah cukup atau belum, untuk tindak lanjut berikutnya. SPBE merupakan sebuah siklus yang berputar terus berkembang dan berkesinambungan”.tandasnya.(an)
Gaguk Tri Prasetyo, ATD,MM Kepala Diskominfo selaku koordinator SPBE menyampaikan bahwa, Indeks SPBE merupakan suatu bagian dari reformasi birokrasi, atau yang disebut e-government yang diterapkan mulai diterapkan 2018 berdasarkan Perpres No.95 tahun 2018,Indeks nilai SPBE 0-5.
Hasil evaluasi Kota Mojokerto tahun 2018 mencapai 1,94 dikategorikan level cukup. Tahun 2019 mencapai 3,22 kategori baik, tahun 2020 tidak ada penilaian external karena pandemi dan tahun 2021 kota Mojokerto mentargetkan nilai indeks SPBE mencpai 3,5 kategori sangat baik.
Oleh karena itu lanjut Gaguk, dibutuhkan peran serta selururh OPD, karena bukan hanya tugas Diskominfo saja. “SPBE menunjukkan tingkat kematangan pemerintah daerah, oleh karenanya Diskominfo selaku koordinator menekankan peran serta seluruh OPD agar bisa saling support”terangnya.
Tujuan SPBE antara lain, mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel; Mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya; Meningkatkan keterpaduan dan efisiensi penyelenggaraan SPBE.
Sementara itu Agus Triyatno, S.STP Kabid Teknologi dan Informatika (TI) menyampaikan, SPBE adalah sebuah layanan yang disediakan pemerintah, baik public maupun ke sesama OPD. Elektronik berarti menggunakan digitalisasi, dengan tujuan untuk mempercepat akses, transparasi, dan kemudahan. Diskominfo akan melakukan reviu dan rekomendasi untuk anggaran dan belanja TIK pada OPD. Hal ini dimaksudkan agar ada keterpaduan dan efisiensi terhadap belanja TIK.
Secara teknis dijelaskan oleh Zakky Nilem Sanjiwa, S.Kom,MT Kasi. Aplikai bahwa, SPBE dimulai sejak tahun 2018, namun penguatan-penguatan terkait kebijakan dari pusat baru ada sejak tahun 2020. Berdasarkan Permen PAN-RB No.59 tahun 2020 tentang pemantauan dan evaluasi SPBE, Kota Mojokerto sudah mempersiapkan segala sesuatunya yang mengarah pada peraturan tersebut. Adanya indicator-indikator terkait manajemen, tata kelola sehingga menjadi suatu siklus yang bekesinambungan. “Bukan hanya gebyar satu kali saja, namun bagaimana sebuah layanan yang berbasis teknologi informasi selalu berkembang, tegasnya.
Perlu evaluasi terhadap unsur-unsur SPBE diantaranya rencana anggaran belanja, TIK, proses bisnis, data dan informasi, insfrastruktur, aplikasi, keamanan, layanan dan manajemen SPBE serta audit TIK. “apakah hasil evaluasi dan reviu tersebut sudah cukup atau belum, untuk tindak lanjut berikutnya. SPBE merupakan sebuah siklus yang berputar terus berkembang dan berkesinambungan”.tandasnya.(an)

