Mojokerto-GEMA MEDIA : Pedagang rokok dinilai mengetahui dan memahami segala jenis rokok, baik rokok yang legal maupun illegal yaitu rokok polos. Disebut rokok polos karena tidak ada pita cukai yang melekat dan ini jelas merugikan Negara. Oleh karena itu Walikota Mojokerto Ika Puspitasari mengajak kepada pedagang rokok ikut serta mengawasi peredaran rokok polos dan tidak menjualnya.
Pesan itu disampaikan oleh Ning Ita sapaan Walikota Mojokerto, saat membuka sosialisasi ketentuan di bidang cukai bahan tembakau bagi pedagang rokok di Kota Mojokerto.
“ saya mohon bantuan panjenengan sedoyo para pedagang rokok ikut mengawasi jangan sampai ikut menjual rokok polos atau rokok yang tanpa pita cukai. Jika menemukan hal itu laporkan ke Diskoukmperindag”, pesan Bu wali.
para pedagang rokok yang mengikuti sosalisasi-jen
Ning Ita lantas menjelaskan,bahwa Pemerintah Kota Mojokerto setiap tahun bisa mendapatkan dana cukai yang memadai. Dana ini nantinya juga kembali ke masyrakat yang digunakan untuk pemberdayaan UMKM dan juga pendanaan kesehatan. Untuk itu kita harus bersama-sma menjaga dengan cara ikut serta mengawasi jangan sampai ada peredaran rokok illegal.
Dengan cara sosialisasi ini Ning Ita meminta kerjasama yang baik dengan masyarakat terutma pedagang rokok, dan dapat disebarluaskan kepada masyakat.
Ani Wijaya plt.Kepala Diskopukmperindag-jen
Ani Wijaya Plt.Kepala Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan selaku penyelenggara mengatakan, Sosialisasi kali ini diikuti sebanyak 198 orang pedagang rokok yang terbagi menjadi 3 sesi. Sesi pertama diikuti oleh Kelurahan Wates, Kedundung. Meri, Gunung Gedangan, dan Balongsari dan Gedongan. Sesi kedua diikuti oleh Kelurahan Purwotengah,Sentanan, jagalan, Magersari, Miji dan Kranggan. Sesi ketiga diikuti oleh Prajuritkulon, Surodinawan, Blooto, Pulorejo, Kauman dan Mentikan.
Menurut Ani, sosialissi ini sangat pentig mengingat Kota Mojokerto sebagai penghasil DBHCHT karen ada pabrik rokok. Tahun ini Kota Mojokerto menerima incentive dari Pemerintah pusat sebesr 20 miliar rupiah. Dana ini sangat penting sebagai penyumbang pembangunan yang ada di daerah. Adapun narasumber dalam sosialisasi kali Pemeriksa bea cukai dari Sidoarjo.(an)