dari kiri : Wakil Walikota, Walikota, Sekdakot, dan Narasumber-dit
Mojokerto – GEMA MEDIA ; Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Perubahan Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah tahun 2018 – 2023. Rapat yang dihadiri Wakil Wali Kota Achmad Rizal Zakaria, Sekertaris Daerah Harlistyati, Kepala Bappedalitbang Agung Moeldjono, serta masing – masing Kepala OPD tersebut dilaksanakan di Ruang Nusantara Balai Kota Mojokerto Jl. Gajah Mada 145 Kota Mojokerto dengan menghadirkan Narasumber Dr. Dra. Ignatia Martha Hendrawati, M.E selaku Kepala Pusat Study Ekonomi Bisnis dan Kebijakan Publik UPN Veteran Jawa Timur. Kamis (29/4/2021)
Ning Ita sapaan akrab Wali Kota Mojokerto menyampaikan dasar perubahan Renstra tersebut sejalan dengan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Mojokerto tahun 2018-2023 sebagai pedoman dalam melaksanakan program kegiatan pada Pemerintah Daerah.
“Ada beberapa yang perlu kita sesuikan, diantaranya terkait adanya bencana non-alam pandemi Covid -19, serta dinamika dalam pemerintah daerah dimana ada hal – hal yang harus kita jadikan dasar untuk melakukan perubahan, salah satunya apa yang menjadi kebutuhan masyarakat” ungkap nya.
Menurutnya, keselarasan dalam proses perencanaan, penganggaran, hingga penentuan program dan kegiatan yang berbentuk Renstra maupun Renja harus linier dalam mendukung indikator kinerja perangkat daerah maupun mendukung indikator kinerja utama Kepala Daerah.
Dr. Dra. Ignatia Martha Hendrawati, M.E - Narasumber-dit
“Renstra bukan hanya sekedar dokumen wajib yang harus ada, melainkan harus benar – benar berkualitas. Parameter berkualitas tidaknya tentu akan terlihat dari capaian Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) kita setiap tahun” jelasnya.
Lebih lanjut sinergitas antar OPD sangat diperlukan dalam mendukung capaian indikator kinerja perangkat daerah, antar OPD diharapkan mampu membuat program kegiatan yang saling berkaitan antar satu dengan yang lain.
Walikota Mojokerto, Ika puspitasi-dit
“Masih ada waktu 5 hingga 6 hari sebelum batas review RPJMD yang saya berikan pada masing – masing OPD berakhir pada 4 Mei 2021, Saya harap bisa dimanfaatkan sebaik mungkin untuk berkonsultasi dengan Narasumber kita, agar Renstra masing – masing OPD benar – benar baik. Karena ini akan sangat menentukan nilai SAKIP kita kedepan dan juga nilai Reformasi Birokrasi kita kedepan” tegasnya.
Sementara dalam pemaparannya, Dr. Ignatia Martha menyampaikan terkait Tahapan perumusan Rancangan Renstra , keterhubungan Renstra dengan RPJMD, analisis gambaran pelayanan, strategi penyusunan Renstra, serta bagaiman menyusun Renstra yang selaras dengan visi/misi Kepala Daerah terpilih. (dit/an)