Mojokerto-GEMA MEDIA: Apel kesiapan pengamanan larangan mudik hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021M, digelar Polres Kota Mojokerto dilapangan Patih Gajah Mada, Senin (26/4/2021). Apel gelar pasukan yang dimulai Pukul 07.30 WIB, dipimpin Walikota Mojokerto Hj Ika Puspitasari.
Dalam kesempatan apel kali ini selain dihadiri Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi bersama Pejabat Utamanya, tampak hadir Perwakilan Kodim 0815 Mojokerto, Ketua DPRD Kota Mojokerto Sunarto,SH, Kasatpol PP Kota Mojokerto Heriana Dodik, Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto Endri Agus Subiyanto, serta Walikota Mojokerto Ika Puspitasari sekaligus sebagai Inspektur Upacara dalam gelar pasukan pagi ini.
Seperti diketahui dalam apel gelar pasukan kali ini diikuti pasukan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, Dishub dan organisasi masyarakat seperti Banser dan Senkom.
Walikota bersama jajaran forkopimda usai apel gelar pasukan-jen
Walikota Mojokerto membacakan sambutan tertulis Kapolda Jawa Timur Irjen Dr. Nico afinta,S.I.K.,S.H.,M.H, bahwa pemerintah melalui satgas pengamanan Covid 19 mengeluarkan addendum surat edaran nomor 13 tahun 2021 tentang pelarangan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran covid-19 selama bulan Ramadan 1442 Hijriyah terhitung mulai tanggal 22 April sampai dengan 24 Mei 2021 sehingga dengan adanya hal tersebut maka larangan mudik lebaran secara resmi diberlakukan,” jelas Walikota Mojokerto yang akrap dipanggil Ning Ita.
Walikota saat menyampaikan sambutan Kapolda Jawa Timur-jen
Lebih lanjut, kebijakan ini dilaksanakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya lonjakan pertambahan penyebaran covid-19 karena berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya setiap ada libur panjang mengakibatkan bertambahnya penyebaran covid-19 termasuk pada libur lebaran tahun lalu.
Sementara Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriadi saat dikonifrmasi mengatakan, hasil dari rapat di Polda Jawa Timur bahwasanya untuk Kota Mojokerto, dilaksanakan kegiatan 2 titik penyekatan dan 4 Pospam yang akan melaksanakan pengamanan jalur, jadi dua titik tersebut nantinya akan ada petugas dari lintas sektoral baik dari TNI- Polri maupun dari Pemkot Mojokerto, yang nantinya akan kita rapatkan bersama satuan tugas kota Mojokerto untuk menjadi prasyarat jalan ketika ada seseorang yang melaksanakan mudik.
”Sedangkan titik yang ditentukan yaitu di keluar exit tol penompo kemudian satu lagi diperbatasan antara Lamongan dengan Kabupaten Mojokerto yaitu di Kecamatan Dawarblandong,” pungkas Kapolresta. Adapun sanksi bagi masyarakat yang melanggar, petugas akan menyuruhnya putar balik lagi. ( Jen/an)