
MOJOKERTO – (GEMA MEDIA) – Ratusan botol besar minuman keras jenis arak, ribuan Pil koplo jenis Doble L dan 10 gram narkotika jenis sabu dimusnakan oleh Polres Mojokerto Kota. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil ungkap kasus selama tiga bulan terakhir. Exekusi pemusnahan Barang haram ini berlangsung di Jalan Magersari-Ngares Kidul, Desa Mlirip, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, setelah Apel gelar pasukan tanggap bencana alam, Selasa (18/12/2018).

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti tersebut antara lain, Walikota Mojokerto, jajaran Forkopimda, OPD Kota Mojokerto, satpol PP, serta ormas di lingkungan Kota Mojokerto.
Saat dikonfirmasi Reporter Gema media Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, SH, SIK, M.Sc (Eng), menyampaikan, barang bukti ini dari Penanganan kasus sejak bulan Oktober, November sampai Desember 2018 yang saat ini dimusnahkan oleh petugas.
Lebih lanjut Kapolres Mojokerto Kota menengaskan, akan terus malakukan koordinasi dengan semua pihak baik itu Pemerintah Kota Mojokerto,BNN, satpol PP, serta masyarakat untuk menghentikan peredaran Narkoba di wilayah Hukum Kota Mojokerto.
Sementara itu AKBP Suharsih, SH, M.Si Kepala BNN Kota Mojokerto manambahkan, pihaknya dan Polres Mojokerto Kota serta Pemkot Mojokerto terus berupaya memberantas peredaran Narkoba di Kota Mojokerto, terus melakukan sosialisasi bahaya Narkoba sejak dini dan melakukan pengawasan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kota Mojokerto utamanya dalam menyambut pergantian tahun ini.
“Untuk mewujudnya Kota Mojokerto Bersih Narkoba, pengenalan bahaya Narkoba sangat penting. Pada era Globalisasi saat ini Narkoba menyerang semua Lapisan masyarakat mulai pelajar hingga orang dewasa,” pungkasnya. (jen/ri)